![](https://i0.wp.com/pdiperjuangan-jatim.com/wp-content/uploads/2019/09/pdip-jatim-arif-wibowo-deni.jpg?ssl=1)
SIDOARJO – Anggota dewan dari PDI Perjuangan tidak boleh bertindak semaunya sendiri dalan menjalankan tugas dan fungsi kedewanan.
Hal itu ditegaskan Wakil Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan Arif Wibowo dalam acara pendidikan kader partai bertajuk penugasan khusus anggota legislatif di Hotel Utami, Jl Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (6/9/2019).
“Seorang anggota dewan adalah petugas partai,” kata Arif Wibowo mengawali paparannya.
Baca juga:
>Djarot: Legislator PDIP Bertanggung Jawab Wujudkan Partai Pelopor
>Pendaftaran Cakada se-Jatim Dibuka, Hasto: PDIP Terbuka bagi Siapapun
>Sekjen PDIP Sampaikan Arahan Megawati untuk Legislator Baru se-Jatim
Pria yang juga anggota DPR RI ini memaparkan materi kepada peserta bertajuk kedudukan DPRD dan Sistem Kerja Fraksi sebagai perpanjangan tangan partai. “Sejak 1949, istilah petugas partai ini sudah ada di negeri ini,” sambungnya.
Petugas partai dalam konteks PDI Perjuangan, lanjut Arif Wibowo, adalah kader-kader partai yang bertugas di internal partai maupun eksternal. Di internal partai adalah mereka yang mengurusi tugas keseharian partai.
Yakni di struktural partai mulai dari DPP sampai ranting. Kemudian petugas partai yang bertugas di lembaga politik, yakni di eksekutif dan legislatif.
“Fraksi harus betul-betul menjadi perpanjangan tangan partai. Maka tugas dan fungsi dewan dalam tugas-tugas legislasi, penganggaran dan pengawasan, mengacu pada program-program perjuangan partai. Sekali lagi, tidak ada anggota dewan yang bertindak semaunya sendiri,” terang Arif.
Penegasan anggota dewan sebagai petugas partai, lanjut Arif Wibowo, menjadi hal mendasar dalam pengelolaan partai. Kongres V telah memutuskan PDI Perjuangan sebagai partai pelopor.
“Maka, tidak akan terwujud sebuah partai pelopor jika tidak ada kedisiplinan dan ketaatan dari para kader partai terhadap partai,” tandasnya.
Jika seorang anggota dewan bertindak semaunya, lanjut dia, yang terjadi adalah liberalisme yang akut. “Bagaimana akan terwujud program-program perjuangan partai menyejahterakan rakyat, jika anggota dewan tidak terkontrol oleh partai,” ujar dia.
Apalagi, lanjut Arif, Pancasila sebagai ideologi negara, belakangan terus mendapat ancaman serius. Perda-perda syariah terus bermunculan.
“Dari hal-hal seperti ini, Partai tidak akan membiarkan anggota-anggota dewannya kecolongan atas ancaman-ancaman ideologi yang terus berlangsung,” katanya.
Demikian halnya dalam tugas dan fungsi penganggaran. Anggota dewan dari PDIP tidak bisa begitu saja membuat persetujuan. Harus meneliti terlebih dulu anggaran daerah dengan sebaik-baiknya.
“Jika untuk kesejahteraan rakyat, sesuai perundang-undangan, tentu harus disetujui. Jika tidak, harus ditolak,” jelas Arif. (her)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS