BLITAR – Bupati Blitar, Rijanto, mengapresiasi aksi penanaman pohon massal di sekitar area tambang pasir Kali Bladak, lereng Gunung Kelud, Rabu (30/4/2025).
Aksi peduli lingkungan yang diinisiasi Polres Blitar Kota itu diikuti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Blitar.
Bupati Rijanto menilai langkah ini penting sebagai bentuk pengendalian terhadap aktivitas pertambangan yang masif.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten tersebut mengatakan, kawasan Kali Bladak merupakan jalur lahar Gunung Kelud yang cukup rentan.
“Karena itu, aktivitas pengambilan pasir harus diatur dengan bijak agar tidak merusak ekosistem,” ujar Rijanto di sela kegiatan tersebut.

Dia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaku usaha tambang yang kerap mengabaikan aspek lingkungan. Menurutnya, jika tidak dikelola secara bertanggung jawab, kawasan tersebut berpotensi menjadi sumber bencana.
“Kita semua harus menjaga kelestarian alam. Kalau tidak dikendalikan, pertambangan liar bisa menyebabkan kerusakan serius. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal masa depan lingkungan,” tuturnya.
Dalam aksi peduli lingkungan itu, sebanyak 500 bibit pohon ditanam. Kegiatan ini sebagai langkah nyata untuk menghijaukan kembali kawasan yang sebelumnya digunakan sebagai jalur distribusi material tambang.
Aksi ini menjadi bagian dari strategi mitigasi bencana, khususnya untuk mencegah risiko tanah longsor yang kerap mengancam kawasan bantaran aliran lahar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan bahwa penghijauan ini bukan hanya bentuk kepedulian terhadap lingkungan, melainkan juga upaya menjaga keselamatan masyarakat sekitar.

“Kami bersama TNI dan pemerintah daerah hadir di sini sebagai bukti komitmen bersama menjaga alam. Salah satu tujuan utama penanaman ini adalah mengurangi potensi bencana di kawasan rawan longsor,” ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan ilegal di area ini telah dihentikan secara total. Penutupan tambang ilegal tersebut, menurutnya, merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menegakkan hukum sekaligus mendukung pelestarian lingkungan.
“Saat ini, hanya penambangan rakyat secara manual yang diperbolehkan, itu pun harus dalam koridor yang legal dan berizin,” tambahnya.
Dia mengimbau seluruh pihak, termasuk para penambang dan pemilik usaha tambang, agar ikut serta dalam pelestarian lingkungan.
Dia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan kewajiban pasca penambangan, termasuk perbaikan jalan, reklamasi lahan bekas tambang, dan edukasi masyarakat sekitar. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










