NGANJUK – Apel gelar pasukan Satgas Covid-19 Kabupaten Nganjuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) darurat dilaksanakan di Halaman Pendopo Pemkab Nganjuk, Sabtu (3/7/2021).
Apel dipimpin langsung Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Dalam arahannya, Plt Bupati Marhaen menjelaskan pemberlakukan PPKM Darurat. “Dengan dilaksanakannya apel gelar pasukan ini, salah satu langkah Pemkab untuk mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021,” terang Kang Marhaen.
Menurut Kang Marhaen, ada beberapa kebijakan yang harus dilaksanakan secara bersama- sama salah satunya yakni mensosialisasikan instruksi mendagri tersebut kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Nganjuk.
Dijelaskan pula oleh Kang Marhaen, dengan pelaksanaan PPKM Darurat di Nganjuk, diharapkan bisa merubah kebiasaan dan adaptasi baru masyarakat di massa Pandemi Covid-19.
“Karena esensiasinya PPKM darurat adalah PPKM mikro, sehingga pelaksanaannya harus sampai tingkat terbawah yakni RT, RW dan bisa menekan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Nganjuk, “ pungkas Marhaen yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.
Selain itu, Kang Marhaen juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker ganda. “juga gerakan saling mengingatkan (GSM) antar warga, antar tetangga, mengingat varian baru COVID-19 sangat mudah menular,” katanya.
Apel diikuti jajaran fokopimda dan seluruh petugas Covid-19. Kepala Polres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama dan Komandan Kodim 0810/Nganjuk Letkol Inf Georgius Luky Ariesta hadir dalam acara tersebut.
Sesaat setelah apel gelar pasukan, Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Nganjuk melaksanakan penyemprotan disinfektan di sepanjang jalan Kartini, Jalan A Yani, Jalan Dermojoyo dan Jalan Merdeka. (Endyk/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS