SIDOARJO – Peningkatan alokasi anggaran dana desa diharapkan dibarengi dengan pengelolaan keuangan yang profesional. Agar, terwujud pemberdayaan desa untuk terciptanya masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurniawati SE MM, saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa, di Hotel Aston, Sidoarjo, Selasa (21/2/2023). Acara tersebut kerjasama antara BPK, DPR, dan Pemkab Sidoarjo.
Menurut Indah Kurnia, Pemerintah dan DPR menunjukkan dukungan dan komitmennya untuk terus meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa. Dalam enam tahun terakhir, dana bersumber dari APBN dialirkan ke desa-desa.
Pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 60 triliun (T); 2019, Rp 70 T; 2020, Rp 71,19 T; 2021, Rp 72 T; dan 2022 Rp 68 T. Pada 2023 ini, dana dialokasikan Rp 70 triliun untuk 74.954 desa. Untuk Kabupaten Sidoarjo, pada tahun ini mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 315 miliar untuk 322 desa.
Sosialisasi ini, kata Indah, diharapkan tercipta komunikasi yang baik antara DPR, BPK dan Pemkab Sidoarjo untuk bersama-sama mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
“Dana desa harus dikelola secara profesional, untuk peningkatan kualitas hidup manusia, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan,” kata Indah Kurnia.
Pada kesempatan itu, wakil rakyat dari PDI Perjuangan tersebut menyatakan, DPR RI khususnya Komisi XI selalu mendorong pemerintah untuk mewujudkan satu miliar rupiah satu desa, dengan komposisi yang proporsional.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Jatim, Karyadi SE MM, mengatakan, ada beberapa permasalahan umum terkait pengelolaan dana desa yang sering ditemuinya.
Diantaranya penatausahaan aset desa yang diperoleh dari penggunaan dana desa. Jika itu tidak dilakukan akan berdampak pada permasalahan hukum. Selain itu pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang tidak lengkap. Atau juga pelaporan penggunaan dana desa yang tidak seragam.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyampaikan, kesalahan administrasi menjadi salah satu faktor bermasalahnya penggunaan dana desa. Untuk itu, edukasi melalui sosialisasi seperti ini penting dilakukan.
“Teman-teman ini (Kades) butuh atensi dan edukasi dari BPK Provinsi dan DPR RI,” katanya.
Selain itu, lanjut Gus Muhdlor, pengelolaan dana desa perlu mendapatkan pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Agar dana desa yang digunakan tidak bermasalah dan benar-benar digunakan sesuai kebutuhan desa. Sehingga tidak ada lagi Kepala Desa yang terjerat hukum,” katanya. (ian/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS