TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2023 menjadi peraturan daerah (Perda). Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Trenggalek, Senin (28/11/2022),
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengaku bersyukur dengan pengesahan ini. Menurutnya, dengan proses yang berjalan relatif tepat waktu, diharapkan tidak ada keterlambatan khususnya dalam hal pelaksanaannya.
Dia berpesan kepada jajaran eksekutif untuk bekerja sebaik-baiknya. Terlebih pada 2023 dan 2024 memasuki tahun politik, APBD dengan kekuatan anggaran sebesar Rp 1,810 triliun yang yang telah disetujui bersama agar benar-benar dikawal dengan baik.
“Ingat, dalam pembahasan bahwa anggaran Tahun 2023 kita mengarahkan kepada fokus pemulihan bencana. Kemudian kedua bagaimana mempercepat proses akselerasi ekonomi di masyarakat,” ujar Arifin.
Bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek ini pun mengingatkan agar seluruh program yang telah dianggarkan dapat segera dijalankan.
Proses lelang sejumlah pekerjaan juga diharapkan dapat segera dimulai pada Februari 2023. Hal ini perlu dilakukan agar pekerjaan tidak menumpuk di akhir tahun.
“Maka belanja, jangan lagi ngendon di tengah-tengah sampai akhir. Tolong eksekusi kalau bisa lelang mulai Februari sudah harus lelang. Saya tidak mau lagi ada pekerjaan melalui konvoi masa anggaran, mending gagal tender berkali-kali, tapi kita dapat penyedia yang qualified,” tuturnya.
Dia menyebut, terdapat tanggung jawab yang tidak mudah, karena pada 2024 Indonesia dituntut untuk bisa mewujudkan nol kemiskinan ekstrem.
Untuk itu dia minta agar penyerapan anggaran benar-benar maksimal sehingga ekonomi berputar.
“Dari pada kalau mepet waktu, seadanya kita nggak evaluasi akhirnya ternyata ketika dikerjakan mereka nggak punya modal, nggak punya apa. Kita nyusun anggaran susahnya setengah mati, jangan sampai tinggal nyerap saja tidak terserap,” tutup Mas Ipin. (man/pr)