TUBAN – Anggota DPRD Kabupaten Tuban dari Fraksi PDI Perjuangan Tulus Utomo melakukan dengar pendapat publik terkait 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kabupaten Tuban, di Kecamatan Soko.
Tulus menjelaskan, 4 raperda itu yakni pertama, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kedua, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa. Ketiga, Raperda Penanaman Modal. Dan keempat, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Berkaitan dengan pemilihan kades (kepala desa) sistemnya saat pemungutan suara dengan cara manual dan E elektronik,” ujar pria yang juga menjabat Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tuban ini.
Kemudian, lanjut Tulus, berkaitan denga naskah ujian perangkat desa, Perda lama yang membuat naskah adalah Bapemas (Pemda). Dalam raperda baru ini yang membuat naskah ujian adalah panitia desa.
“Dan panitia perangkat desa bisa bekerja sama dalam pembuatan naskah ujian dengan pihak ketiga,” tuturnya. (Sut/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS