MALANG – Fenomena maraknya pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) di Indonesia terus bermunculan, tak terkecuali di Kota Malang. Anggota PDI Perjuangan DPR RI, Andreas Eddy Susetyo menunjukkan kepeduliannya.
Saat mengunjungi UPT Rehabilitasi Sosial Bina Netra Kota Malang, Sabtu (7/12/2024), dia mengingatkan masyarakat Kota Malang agar tidak mudah terjerat dengan bujuk rayu pinjol ilegal maupun judol.
Legislator Banteng ini menyebut pada 2024 terdapat lebih dari 8 juta masyarakat Indonesia yang mengajukan pinjol. Angka ini meningkat tajam dibandingkan pada 2023 yang tercatat 2,7 juta orang yang mengajukan pinjol.
Dia minta masyarakat bisa memilah mana pinjol yang resmi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mana pinjol ilegal. Menurutnya, akses kredit yang tepat akan membantu keluarga dan usaha tanpa dampak negatif seperti intimidasi hingga penyebaran data pribadi.
“Saya percaya bahwa akses kredit perbankan yang tepat menjadi kunci peningkatan ekonomi keluarga dan usaha. Saya mengingatkan agar tidak tergoda iming-iming pinjaman online ilegal,” kata Andreas.
Dia mengungkapkan karakteristik pinjol ilegal, di antaranya tidak terdaftar di OJK, suku bunga dan biaya tinggi, meminta akses data pribadi, proses mudah, dan verifikasi data yang tidak jelas.
Legislator DPR RI dari Malang Raya itu membeberkan tips pada masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal.
Yakni dengan meningkatkan literasi keuangan dengan memperhatikan suku bunga dan biaya lainnya, tidak sembarangan memberi akses ke data pribadi, serta memastikan lembaga tersebut terdaftar di OJK.
Selain pinjol ilegal, kata Andreas, judol juga kian meresahkan karena semakin banyak masyarakat yang juga menjadi pelakunya meski tak pernah mendapat keuntungan.
Bahkan, menurutnya judol sudah merajalela di kalangan anak-anak, termasuk yang masih di bawah usia 10 tahun.
Andreas memaparkan setidaknya lebih dari 2 juta masyarakat Indonesia menjadi pelaku judi online. Sebanyak 80 ribu di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun.
Padahal, risiko dan dampak negatif bermain judol sangatlah merugikan.
Judi online kian marak karena bisa diakses oleh semua kalangan dengan aplikasi yang menyerupai game online. Pada praktik judol, terdapat jual beli rekening untuk kejahatan dan satu NIK bisa digunakan untuk banyak rekening.
“Pelaku judi online berpotensi menjadi korban pencurian data saat melakukan registrasi. Data yang dikuasai operator judi online berisiko dijual dan disebarluaskan secara sepihak,” beber Andreas.
Untuk mencegah pinjol ilegal, judol, dan aktivitas keuangan ilegal lainnya, sebanyak 16 otoritas, kementerian, dan lembaga membentuk wadah koordinasi bernama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
Satgas ini bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS