JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan, wacana amandemen terbatas UUD 1945 hanya dilakukan terhadap Pasal 3 untuk menghadirkan kembali garis besar haluan negara (GBHN). Amandemen terbatas itu tak akan mengubah sistem pemilihan presiden.
“Rekomendasi MPR melakukan amandemen UUD untuk menghadirkan Haluan Negara dilakukan dengan komitmen sebagai amendemen terbatas. Yakni amendemen hanya akan dilakukan terhadap Pasal 3 UUD dengan menambahkan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan Haluan Negara,” kata Basarah kepada wartawan, Selasa (20/8/2019) malam.
Waki Ketua MPR ini menegaskan, pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung. Selain itu, nantinya tidak ada pengubahan presiden bertanggung jawab kepada MPR.
“Amendemen terbatas UUD ini tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sebagai ciri utama sistem pemerintahan presidensial. Dan terhadap pelaksanaan haluan negara ini tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yang dapat berujung kepada pemberhentian presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Basarah mengatakan ketika GBHN sudah ada, nantinya akan menggantikan kedudukan UU 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dia mengatakan haluan pembangunan nasional akan dibuat dalam jangka waktu 25 tahun dan dibuat turunannya tiap 5 tahun.
Calon presiden, tambah Basarah, juga masih tetap bisa menyampaikan visi misi saat kampanye asal didasarkan pada GBHN. Adanya GBHN, lanjutnya, diharapkan membuat ada kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke pemerintahan lainnya.
“Keberadaan haluan negara ini akan makin melengkapi sempurnanya bangunan ketatanegaraan Indonesia berdasarkan sistem presidensial yaitu Indonesia memiliki Pancasila sebagai haluan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai haluan konstitusional negara dan haluan negara sebagai kebijakan dasar pembangunan negara,” urainya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS