TUBAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tuban, M Abu Cholifah meminta Bagian Hukum Pemkab Tuban berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim terkait 4 rancangan perda tahun 2021 inisiasi dari dewan.
Pernyataan disampaikan Abu Cholifah usai melakukan rapat kerja dengan Bagian Hukum Pemkab Tuban beberapa waktu lalu.
“Kita berharap, Pemkab Tuban melalui Bagian Hukum untuk koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi terkait 4 rancangan perda inisiatif ini agar dapat segera di undangkan, ” kata Abu Cholifah, Rabu (2/2/2022).
Wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini menambahkan, empat rancangan perda tersebut yakni tentang penyelenggaraan pesantren, penyelenggaraan bangunan gedung, pembangunan kawasan pedesaan dan rancangan perda tentang kerjasama desa.
Hingga saat ini, ke empat raperda inisiatif DPRD Tuban Semester 2 Tahun 2021 belum dapat diundangkan karena masih menunggu hasil monitoring dan korordinasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim.
Selain itu, masih ada beberapa perda yang harus dimintakan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI karena menyangkut retribusi daerah.
Pada rapat kerja dengan eksekutif tersebut, kata Abu Cholifah, juga dibahas soal breakdown sejumlah perda ke perbub. Yakni Perda tentang Pilkades dan perda perangkat desa dengan turunan perbup tentang pelaksanaan pilkades, tentang biaya pilkades dan perbup tentang seleksi perangkat desa. (jen/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS