Rabu
26 November 2025 | 6 : 38

Abidin Fikri Tegaskan Perlunya Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Ini Alasannya

IMG-20251110-WA0026_copy_576x383

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI politisi dari Fraksi PDI Perjuangan Abidin Fikri menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi kebutuhan mendesak. Hal itu untuk memastikan pengelolaan dana haji yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan dinamika terkini.

Pernyataan ini disampaikan Abidin Fikri dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU tersebut di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Menurut Abidin Fikri, penyusunan RUU ini telah melibatkan berbagai pihak terkait. Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Pengurus Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah). Juga penyedia layanan perjalanan ibadah haji, serta pakar dan akademisi.

Hasilnya, RUU ini mengusulkan perubahan pada 33 pasal, penambahan 6 pasal baru, dan pencabutan 27 pasal, dengan fokus pada 8 isu krusial. Di antaranya norma baru mengenai setoran angsuran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk meningkatkan dana kelolaan BPKH.

Abidin Fikri menjelaskan bahwa terdapat tiga urgensi utama yang mendasari revisi ini.

Pertama, optimalisasi tugas dan kewenangan BPKH yang selama ini belum berjalan secara maksimal, khususnya dalam mengoptimalkan nilai manfaat bagi jemaah.

“Termasuk mekanisme distribusi nilai manfaat bagi para jemaah yang dianggap tidak memenuhi unsur keadilan dan proporsionalitas,” ujar Abidin Fikri dalam Rapat Pleno Pengharmonisasian tentang Konsepsi Pengelolaan Keuangan Haji di ruang rapat Baleg DPR, Rabu (6/11/2025).

Kedua, sinkronisasi dengan UU No. 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Penyesuaian ini diperlukan untuk menyelaraskan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidakharmonisan dalam pengelolaan keuangan haji.

Ketiga, penyesuaian dengan dinamika dan perubahan paradigma sistem penyelenggaraan ibadah haji di Kerajaan Arab Saudi, terutama terkait pembiayaan.

“Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan tersebut, sehingga pengelolaan dana haji yang bersumber dari masyarakat dapat lebih efektif dan bermanfaat bagi jemaah,” tambah Abidin Fikri.

Lebih lanjut, Abidin Fikri menekankan bahwa revisi UU ini harus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dana haji, mengingat dana tersebut merupakan amanah dari umat yang mendaftar ibadah haji.

Ia juga menyambut baik respons Kementerian Agama terkait nasib BPKH pasca-revisi, yang menjamin kelanjutan peran lembaga tersebut dalam pengelolaan keuangan haji.

Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU ini agar dapat segera disahkan, demi kesejahteraan jemaah haji Indonesia.

Abidin Fikri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung proses legislasi ini guna mewujudkan pengelolaan keuangan haji yang lebih baik.(dian/hs)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Mas Dhito Resmikan Daycare Padmakara, Fasilitas Pengasuhan Anak Pegawai Pemkab Kediri

KEDIRI – Bupati Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) meresmikan pendirian Daycare Padmakara, fasilitas pengasuhan ...
EKSEKUTIF

Wabup Antok Kunjungi Korban Kebakaran di Ngawi, Pastikan Dapat Bantuan dan Jamin Pengurusan Dokumen

NGAWI – Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko (Wabup Antok), bergegas mengunjungi keluarga korban kebakaran yang ...
SEMENTARA ITU...

Wali Kota Surabaya Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Anak

SURABAYA – Di momen Hari Guru Nasional, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pentingnya kolaborasi antara ...
LEGISLATIF

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Ajak Momen Hari Guru Nasional Jadi Penguat Mutu Pendidikan

BLITAR – Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, mengucapkan selamat memperingati Hari Guru Nasional 2025 kepada ...
LEGISLATIF

DPRD Jatim Perjuangkan Layanan Visum Gratis hingga Tahap Terminasi bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

SURABAYA — Komisi E DPRD Jawa Timur menegaskan komitmennya memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan ...
LEGISLATIF

Pemkot Malang Gulirkan Program RT Berkelas Tahun Depan, Ketua DPRD: Kami Kawal Ketat

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan komitmennya dalam mengawal realisasi ...