Rabu
12 Maret 2025 | 11 : 20

Jelang Natal, Legislator Desak POM Intensif Awasi Mamin

pdip jatim - adi sutarwijono - utami

pdip jatim - adi sutarwijono - utamiSURABAYA – Jelang Natal, legislator DPRD Surabaya mendesak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan Disperindag Kota Surabaya, intensif menggelar operasi kelayakan produk makanan dan minuman (mamin) yang dijual di pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Operasi tersebut perlu dilakukan, karena konsumen punya hak untuk mendapatkan produk mamin yang layak dan sehat. “Jangan sampai makanan dan minuman kedaluwarsa beredar bebas di pasaran,” kata Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, kemarin.

Menurut Adi Sutarwijono, dua instansi itu yang berwenang mengawasi peredaran produk makanan dan minuman. Jika dalam pengawasan di lapangan ditemukan pelanggaran, dia minta dua instansi tersebut segera memberikan sanksi tegas.

“Jangan ragu untuk bertindak, sekaligus mengumumkan produk-produk yang melanggar ketentuan tersebut. Juga umumkan tempat penjualannya dimana,” tandas Awi, sapaan akrabnya.

Ketegasan aparat dalam menindak pelanggaran yang terjadi, jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, bisa jadi sanksi sosial, agar para produsen maupun penjual tidak mengedarkan dan menjual barang yang secara konsumsi tidak layak.

Jelang Hari Natal dan Tahun Baru seperti saat ini, sebut Awi, mulai banyak pusat perbelanjaan yang menjual aneka makanan dan minuman, baik yang dikemas dalam bentuk parcel ataupun lainnya.

Tingkat konsumsi masyarakat mendekati perayaan hari-hari besar, tambah dia, memang cukup tinggi. “Kita minta produsen, dan pusat perbelanjaan menjual barang konsumsi yang sehat,” ujarnya.

Mantan jurnalis ini juga berharap kasus beredarnya alat kontrasepsi (kondom) yang dikemas dengan cokelat tidak terulang kembali. “Waktu Hari Valentine kapan lalu, ditemukan peredaran alat kontrasepsi yang dikemas menjadi satu dengan permen cokelat. Hal itu jangan sampai terulang lagi,” kata Awi.

Dia menambahkan, pengawasan di lapangan intensif akan lebih baik dilakukan sejak jauh hari. Sebab, jika ditemukan pelanggaran dan secepanya diumumkan ke publik, maka masih ada waktu bagi masyarakat untuk mengevaluasi rencana belanja mereka.

“Pemerintah Kota Surabaya harus memerintahkan untuk melakukan penarikan, jika menemukan produk-produk yang melanggar ketentuan,” pungkas pria yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya tersebut. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Suratun Nasikhah Sampaikan Pokir DPRD Kabupaten Blitar, 3 Hal Ini Jadi Prioritas Utama

BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat raripurna dengan agenda penyampaian ...
KRONIK

Sinergikan CSR, Bupati Lukman Minta Pengelolaan Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menegaskan bahwa pengelolaan program Corporate Social Responsibility ...
EKSEKUTIF

Sosialisasi Program Prioritas Banyuwangi, Bupati Ipuk Keliling Masjid

BANYUWANGI – Pada bulan Ramadan, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, melakukan keliling masjid-masjid untuk ...
SEMENTARA ITU...

Pemkot Surabaya Integrasikan Aduan yang Masuk DPRD dengan Aplikasi WargaKu

SURABAYA – Pemkot Surabaya terus berupaya mempercepat pelayanan publik, salah satunya dalam penyelesaian aduan ...
SEMENTARA ITU...

Jelang Lebaran, Ning Ita Salurkan Bansos kepada Ratusan Tukang Becak

MOJOKERTO – Pemkot Mojokerto memberikan bantuan sosial berupa uang tunai kepada 301 tukang becak, Selasa ...
LEGISLATIF

Komisi B DPRD Jember Bakal Sidak Perumahan yang Fasum Fasosnya Tak Penuhi Standar

JEMBER – Komisi B DPRD Jember bakal sidak lokasi perumahan yang fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial ...