Jumat
24 Oktober 2025 | 2 : 00

PDIP Jatim Minta Iklan Berbau Kampanye Pilbup Ponorogo Diusut

pdip-jatim-bambang-juwono

pdip-jatim-bambang-juwonoPONOROGO – Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Bambang Yuwono minta penyelenggara Pilkada Kabupaten Ponorogo segera memproses laporan Tim Kampanye Pasangan Calon (paslon) Amin-Agus.

Laporan tim kampanye paslon nomor urut dua ke KPU Ponorogo dan Panwas Ponorogo itu terkait adanya iklan satu halaman di media setempat, Senin (30/11/2015) yang berbau kampanye.

Menurut Bambang Yuwono, iklan satu halaman yang dipasang bukan oleh KPU itu memenuhi unsur-unsur kampanye sesuai pasal 1 angka 22 PKPU No 7/2015. Yakni ada tulisan nama dan gambar paslon yang sama persis dengan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Ponorogo.

Juga ada kalimat-kalimat yang dimaksudkan untuk memperkenalkan paslon, atau meyakinkan pemilih memberi dukungan kepada salah satu paslon. Padahal, sebut Bambang Yuwono, sesuai PKPU No 7/2015 itu, hanya KPU Kabupaten Ponorogo yang berwenang melakukan pengiklanan.

“Dengan demikian, iklan kampanye yang tidak difasilitasi KPU Ponorogo merupakan pelanggaran yang harus diberi sanksi,” tandas Bambang Yuwono, Kamis (3/12/2015).

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari dapil 7 itu juga menyoal kehadiran Penjabat (Pj) Bupati Ponorogo, yang fotonya terpampang di iklan tersebut. Menurut dia, sebagai aparatur sipil negara, seharusnya Pj Bupati bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu paslon.

Tindakan Pj Bupati, sebut Bambang, telah melanggar pasal 67 ayat 1 PKPU Np 7/2015. Yang intinya, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap paslon yang menjadi peserta pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Atas dugaan pelanggaran kampanye itu, ungkap Bambang Yuwono, Tim Kampanye Amin-Agus mengajukan keberatan ke KPU dan Panwas Ponorogo. Tuntutan Tim Kampanye Amin-Agus, sebut Bambang, yakni minta agar paslon yang memasang gambar di iklan tersebut, diberi sanksi sebagaimana pasal 73 PKPU No 7/2015.

“Tim Amin-Agus juga minta keterlibatan Pj Bupati diusut, karena telah melanggar ketentuan pasal 67 ayat 1 PKPU 7/2015,” pungkasnya. (goek)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Salah Satu Wakilnya Tersangkut Masalah Hukum, Widarto: Kinerja DPRD Jember Masih Normal

JEMBER – Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terhadap salah satu Wakil Ketua DPRD ...
LEGISLATIF

Budi Wahono Realisasikan Aspirasi Warga, Jalan Desa Bacem Kini Mulus Dihotmix

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, terus membuktikan komitmennya dalam ...
LEGISLATIF

Candra: Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi Melegakan Petani

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, kebijakan pemerintah pusat menurunkan harga pupuk ...
SEMENTARA ITU...

GOW Gelar Gebyar Wirausaha Perempuan, Eri Cahyadi Berharap UMKM Naik Kelas

SURABAYA – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Surabaya kembali menggelar Gebyar Wirausaha Perempuan 2025 yang ...
KABAR CABANG

Banteng Kota Malang Teguhkan Semangat Kebangsaan di Hari Santri Nasional 2025

MALANG – PDI Perjuangan Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan ...
KRONIK

Gemakan Yalal Wathon, PDI Perjuangan Rayakan Hari Santri dengan Paduan Suara Lintas Iman

JAKARTA – Ada yang berbeda dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025 yang digelar DPP PDI Perjuangan di Sekolah ...