PONOROGO – Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Bambang Yuwono minta penyelenggara Pilkada Kabupaten Ponorogo segera memproses laporan Tim Kampanye Pasangan Calon (paslon) Amin-Agus.
Laporan tim kampanye paslon nomor urut dua ke KPU Ponorogo dan Panwas Ponorogo itu terkait adanya iklan satu halaman di media setempat, Senin (30/11/2015) yang berbau kampanye.
Menurut Bambang Yuwono, iklan satu halaman yang dipasang bukan oleh KPU itu memenuhi unsur-unsur kampanye sesuai pasal 1 angka 22 PKPU No 7/2015. Yakni ada tulisan nama dan gambar paslon yang sama persis dengan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Ponorogo.
Juga ada kalimat-kalimat yang dimaksudkan untuk memperkenalkan paslon, atau meyakinkan pemilih memberi dukungan kepada salah satu paslon. Padahal, sebut Bambang Yuwono, sesuai PKPU No 7/2015 itu, hanya KPU Kabupaten Ponorogo yang berwenang melakukan pengiklanan.
“Dengan demikian, iklan kampanye yang tidak difasilitasi KPU Ponorogo merupakan pelanggaran yang harus diberi sanksi,” tandas Bambang Yuwono, Kamis (3/12/2015).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari dapil 7 itu juga menyoal kehadiran Penjabat (Pj) Bupati Ponorogo, yang fotonya terpampang di iklan tersebut. Menurut dia, sebagai aparatur sipil negara, seharusnya Pj Bupati bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu paslon.
Tindakan Pj Bupati, sebut Bambang, telah melanggar pasal 67 ayat 1 PKPU Np 7/2015. Yang intinya, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap paslon yang menjadi peserta pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Atas dugaan pelanggaran kampanye itu, ungkap Bambang Yuwono, Tim Kampanye Amin-Agus mengajukan keberatan ke KPU dan Panwas Ponorogo. Tuntutan Tim Kampanye Amin-Agus, sebut Bambang, yakni minta agar paslon yang memasang gambar di iklan tersebut, diberi sanksi sebagaimana pasal 73 PKPU No 7/2015.
“Tim Amin-Agus juga minta keterlibatan Pj Bupati diusut, karena telah melanggar ketentuan pasal 67 ayat 1 PKPU 7/2015,” pungkasnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS