Selasa
26 November 2024 | 8 : 29

PDIP Jatim Minta Iklan Berbau Kampanye Pilbup Ponorogo Diusut

pdip-jatim-bambang-juwono

pdip-jatim-bambang-juwonoPONOROGO – Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Bambang Yuwono minta penyelenggara Pilkada Kabupaten Ponorogo segera memproses laporan Tim Kampanye Pasangan Calon (paslon) Amin-Agus.

Laporan tim kampanye paslon nomor urut dua ke KPU Ponorogo dan Panwas Ponorogo itu terkait adanya iklan satu halaman di media setempat, Senin (30/11/2015) yang berbau kampanye.

Menurut Bambang Yuwono, iklan satu halaman yang dipasang bukan oleh KPU itu memenuhi unsur-unsur kampanye sesuai pasal 1 angka 22 PKPU No 7/2015. Yakni ada tulisan nama dan gambar paslon yang sama persis dengan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Ponorogo.

Juga ada kalimat-kalimat yang dimaksudkan untuk memperkenalkan paslon, atau meyakinkan pemilih memberi dukungan kepada salah satu paslon. Padahal, sebut Bambang Yuwono, sesuai PKPU No 7/2015 itu, hanya KPU Kabupaten Ponorogo yang berwenang melakukan pengiklanan.

“Dengan demikian, iklan kampanye yang tidak difasilitasi KPU Ponorogo merupakan pelanggaran yang harus diberi sanksi,” tandas Bambang Yuwono, Kamis (3/12/2015).

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari dapil 7 itu juga menyoal kehadiran Penjabat (Pj) Bupati Ponorogo, yang fotonya terpampang di iklan tersebut. Menurut dia, sebagai aparatur sipil negara, seharusnya Pj Bupati bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu paslon.

Tindakan Pj Bupati, sebut Bambang, telah melanggar pasal 67 ayat 1 PKPU Np 7/2015. Yang intinya, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap paslon yang menjadi peserta pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Atas dugaan pelanggaran kampanye itu, ungkap Bambang Yuwono, Tim Kampanye Amin-Agus mengajukan keberatan ke KPU dan Panwas Ponorogo. Tuntutan Tim Kampanye Amin-Agus, sebut Bambang, yakni minta agar paslon yang memasang gambar di iklan tersebut, diberi sanksi sebagaimana pasal 73 PKPU No 7/2015.

“Tim Amin-Agus juga minta keterlibatan Pj Bupati diusut, karena telah melanggar ketentuan pasal 67 ayat 1 PKPU 7/2015,” pungkasnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...