SURABAYA – PDI Perjuangan Jawa Timur mendesak KPU mengubah Peraturan KPU tentang pilkada dengan calon tunggal. Pasalnya, tata cara pencoblosan sebagaimana diatur PKPU No 14/2015 terkait pilkada yang diikuti satu pasangan calon (paslon), tidak memfasilitasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Bambang Yuwono mengatakan, desakan mengubah PKPU 14/2015 itu perlu dilakukan, karena hasil survei soal cara mencoblos surat suara dengan paslon tunggal, banyak pemilih tidak paham.
Menurut Bambang, survei tiga pekan lalu itu dilakukan tim pemenangan pasangan Cabup-cawabup Blitar Rijanto-Marhaenis Urip Widodo (Rido). Pilkada Kabupaten Blitar sendiri diikuti hanya satu pasangan calon.
“Hasil survei, sebanyak 37,7 % responden akan mencoblos tanda gambar paslon. Padahal, sesuai PKPU 14/2015, mencoblos foto paslon di surat suara dinyatakan tidak sah,” ungkap Bambang Juwono, Minggu (15/11/2015).
Selain 37,7 % responden mencoblos foto paslon, hasil survei juga menunjukkan 20,3 % akan mencoblos kolom setuju/tidak setuju, 24 % menyatakan tidak tahu, 2,3 % memilih dengan cara mencentang, 8 % mencoblos nomor paslon, 4,7 % akan menyatakan mencoblos di bagian mana saja, yang penting mencoblos, dan 3 % menyatakan akan mencoblos pada kotak mana saja.
Pasal 19 PKPU 14/2015, sebut Bambang, seseorang dinyatakan memilih setuju pada paslon, jika tanda coblos dilakukan pada kolom atau tepat pada garis pilihan setuju, dan atau tanda coblos dilakukan pada kolom atau tepat pada garis pilihan setuju serta foto paslon.
Sebaliknya, seseorang dinyatakan memilih tidak setuju pada paslon, jika tanda coblos dilakukan pada kolom atau tepat pada garis kolom pilihan tidak setuju, dan atau tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom pilihan tidak setuju serta foto paslon.
“Itu artinya, dari survei di atas, hasil coblosan dinyatakan sah hanya 20,3 persen. Sisanya, dinyatakan tidak sah,” jelas pria yang juga anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur ini.
Selain survei, tambah Bambang, tim Rido juga menggelar simulasi tata cara pencoblosan di beberapa tempat. Hasilnya, urai Bambang, rata-rata menunjukkan 30 persen mencoblos dengan benar dan sah. Sedang sisanya sebesar 70% mencoblos gambar paslon, yang sesuai PKPU 14/2015 berarti tidak sah.
Padahal, sebutnya, mereka sudah tahu aspirasinya ke mana, dan menyampaikan pilihan setuju dengan cara mencoblos gambar pasangan calon. “Tapi karena regulasi aturan yang tidak memadai, dan tidak difasilitas KPU dengan benar, hal itu bisa merugikan hak konstitusional pemilih,” tegasnya.
Dia berharap KPU serius memperhatikan hal ini, karena pilkada dengan calon tunggal tidak hanya berlangsung di Kabupaten Blitar. Tapi juga di Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara, yang tentu terjadi kasus serupa.
Pihaknya sudah menyampaikan hal secara informal kepada Arif Budiman, komisioner KPU pusat. “Kami juga minta DPC PDIP Kabupaten Blitar secara resmi segera minta KPU mengubah PKPU 14/2015,” ujarnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS