Senin
21 April 2025 | 1 : 40

Di Surabaya, Hypermarket pun Bakal Dilarang Jual Mihol

botol miras

botol mirasSURABAYA – Bagi penggemar minuman beralkohol (mihol) di Kota Pahlawan, bakal tidak bisa membeli lagi di minimarket maupun hyermarket. Pasalnya, peraturan daerah (perda) yang disiapkan panitia khusus (pansus) DPRD Surabaya terkait mihol, di antaranya mengatur penjualan mihol hanya di bar, restoran, dan hotel.

Anggota pansus mihol, Erwin Tjahyuadi mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, hanya minimarket yang ‘diharamkan’ menjual mihol. Khususnya yang berkadar di bawah 5 persen, termasuk bir.

Namun, sesuai pembahasan pansus dewan melibatkan Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, ungkap Erwin, larangan menjual mihol juga diberlakukan di swalayan besar, seperti supermarket dan hypermarket.

“Supermarket dan hypermarket kami minta disamakan dengan minimarket, tidak boleh menjual miras (minuman keras),” kata Erwin Tjahyuadi, Senin (19/10/2015).

Menurut anggota Komisi B DPRD Surabaya itu, apa yang diatur di perda mihol bukan melarang penjualannya, tapi terkait pengendalian dan pengawasan. Sebab, jelas dia, kalau mihol masih boleh dijual di supermarket dan hypermarket, maka anak-anak masih bisa membeli dengan bebas di swalayan besar itu.

“Tentu anak-anak bisa membeli, membawanya pulang, dan bisa dioplos lagi. Makanya kami minta dihapus. Tentunya untuk hotel, restoran dan bar silakan, karena diminum di tempat dan tidak dibawa pulang,” ujar legislator asal PDI Perjuangan itu.

Pun soal kadar mihol yang tidak boleh dijual di swalayan, lanjut Erwin, berlaku untuk semua kategori. Baik kategori A (kadar di bawah 5 persen), B (di atas 5 dan di bawah 20 persen), serta C (di atas 20 dan di bawah 55 persen).

Rancangan Perda Mihol ini sempat ditolak Gubernur Jawa Timur, sehingga dewan dan pemkot membahasnya lagi. Pembahasan revisi raperda itu dilakukan pansus yang dipimpin Edi Rachmat, Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya.

Semangat perda adalah mengatur dan mengawasi penjualan mihol. Selama ini, banyak anak-anak di bawah umur yang membeli minuman beralkohol, dan tidak dilarang pihak minimarket. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Wisata Kalipinusan Sumbang PAD, Pemkab Lumajang Upayakan Jalan Beton ke Lokasi

LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan komitmen kuat dalam pengembangan sektor pariwisata berbasis ...
KRONIK

Kemana Saja Air Ronggojalu Mengalir? Legislator Arief Hidayat Minta Pemkab Probolinggo Buka Suara

KABUPATEN PROBOLINGGO – Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Arief Hidayat, mempertanyakan sikap diam Pemerintah ...
KABAR CABANG

Halal Bihalal, Begini Pesan Anton Kusumo untuk Kader Banteng Kota Madiun

MADIUN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Madiun menggelar acara halal bihalal di kantor partai yang ...
SEMENTARA ITU...

Wayang Kulit Digelar di Klenteng, Wali Kota Mojokerto: Simbol Keberagaman dan Harmoni

MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengapresiasi pagelaran wayang budaya yang juga turut memeriahkan ...
SEMENTARA ITU...

Amithya Dorong Event Kreatif di Kayutangan Heritage Diperbanyak

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhita memberi acungan jempol acara bertajuk Batik Fashion ...
LEGISLATIF

Wiwin Isnawati: Budaya Tradisional Berperan Penting dalam Memperkuat Solidaritas Masyarakat

JOMBANG – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Wiwin Isnawati Sumrambah, menggelar sarasehan bertajuk “Memperkuat ...