Rabu
10 Juni 2026 | 3 : 54

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Di Surabaya, Hypermarket pun Bakal Dilarang Jual Mihol

botol miras

botol mirasSURABAYA – Bagi penggemar minuman beralkohol (mihol) di Kota Pahlawan, bakal tidak bisa membeli lagi di minimarket maupun hyermarket. Pasalnya, peraturan daerah (perda) yang disiapkan panitia khusus (pansus) DPRD Surabaya terkait mihol, di antaranya mengatur penjualan mihol hanya di bar, restoran, dan hotel.

Anggota pansus mihol, Erwin Tjahyuadi mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, hanya minimarket yang ‘diharamkan’ menjual mihol. Khususnya yang berkadar di bawah 5 persen, termasuk bir.

Namun, sesuai pembahasan pansus dewan melibatkan Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, ungkap Erwin, larangan menjual mihol juga diberlakukan di swalayan besar, seperti supermarket dan hypermarket.

“Supermarket dan hypermarket kami minta disamakan dengan minimarket, tidak boleh menjual miras (minuman keras),” kata Erwin Tjahyuadi, Senin (19/10/2015).

Menurut anggota Komisi B DPRD Surabaya itu, apa yang diatur di perda mihol bukan melarang penjualannya, tapi terkait pengendalian dan pengawasan. Sebab, jelas dia, kalau mihol masih boleh dijual di supermarket dan hypermarket, maka anak-anak masih bisa membeli dengan bebas di swalayan besar itu.

“Tentu anak-anak bisa membeli, membawanya pulang, dan bisa dioplos lagi. Makanya kami minta dihapus. Tentunya untuk hotel, restoran dan bar silakan, karena diminum di tempat dan tidak dibawa pulang,” ujar legislator asal PDI Perjuangan itu.

Pun soal kadar mihol yang tidak boleh dijual di swalayan, lanjut Erwin, berlaku untuk semua kategori. Baik kategori A (kadar di bawah 5 persen), B (di atas 5 dan di bawah 20 persen), serta C (di atas 20 dan di bawah 55 persen).

Rancangan Perda Mihol ini sempat ditolak Gubernur Jawa Timur, sehingga dewan dan pemkot membahasnya lagi. Pembahasan revisi raperda itu dilakukan pansus yang dipimpin Edi Rachmat, Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya.

Semangat perda adalah mengatur dan mengawasi penjualan mihol. Selama ini, banyak anak-anak di bawah umur yang membeli minuman beralkohol, dan tidak dilarang pihak minimarket. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Mas Dhito Pastikan Layanan Kesehatan Warga Banyakan Tetap Berjalan Pasca Puskesmas Tiron Terbakar

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memastikan layanan kesehatan bagi warga Kecamatan Banyakan tetap berjalan ...
KRONIK

Bupati Sumenep Tegaskan Sinergi dengan TNI AL Perkuat Kemajuan Daerah Maritim

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan TNI ...
LEGISLATIF

Candra Ary Fianto: Promosi Potensi Jember Jangan Sampai Membebani ASN

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mendukung promosi potensi daerah melalui media sosial, namun meminta ...
LEGISLATIF

Anas Karno: Rentetan Kasus Kriminal di Surabaya Harus Jadi Alarm Serius bagi Semua Pihak

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno menyoroti maraknya kasus kriminal di Kota Pahlawan. Ia meminta ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Minta TVRI Bangun Atmosfer Publik dan Maksimalkan Dampak Ekonomi Piala Dunia 2026

Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini meminta TVRI memperkuat promosi dan membangun atmosfer publik menjelang ...
LEGISLATIF

Beramai-ramai Sidak Tambang Sayutan, Pemprov Jatim Janji Penghentian Sementara

MAGETAN – Komisi D DPRD Kabupaten Magetan bersama tim gabungan Pemerintah Kabupaten Magetan dan Dinas Energi dan ...