JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya masih membuka ruang bagi pendapat masyarakat terkait dengan revisi UU KPK. Termasuk klausul yang membatasi usia KPK hanya 12 tahun setelah RUU tersebut diundangkan.
Menurut Hasto, draf RUU KPK masih bisa berubah tergantung perkembangan dinamika masyarakat. Sebagai rancangan yang masih dari satu pihak, jelas Hasto, masih bisa dibuka ruang dari pemerintah, dan dibuka ruang bagi publik.
“Sebagai parpol, kami tentu akan mendengarkan bagaimana aspirasi politik tersebut. Jadi, sebagai sebuah rancangan, itu pasti bisa mengalami perubahan-perubahan tergantung dinamika yang ada,” kata Hasto di Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Dia menilai, pembatasan usia KPK bisa dipandang melalui perspektif yang positif. Batasan usia KPK bisa memacu KPK agar bekerja lebih keras dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Ketika dalam 12 tahun indeks korupsi makin meningkat, bisa saja dibuat klausa-klausa tambahan. Misalnya perpanjangan. Itu kan baru rancangan, rancangan kan masih satu pihak. Masih bisa dibuka ruang dari pemerintah, dibuka ruang bagi publik,” ujarnya.
Hasto menilai, waktu 12 tahun sudah cukup bagi KPK untuk mencapai indeks persepsi korupsi sesuai target. Dia bahkan menyebut, negara bisa dianggap gagal jika dalam waktu 12 tahun indeks persepsi korupsi Indonesia tidak bisa sejajar dengan negara maju lainnya, seperti Singapura.
“Intinya adalah, kita sudah terlalu muak dengan persoalan korupsi. Masa kita enggak bisa selesaikan dalam waktu 12 tahun. Negara ini bisa mencapai indeks korupsi yang setingkat dengan Singapura, setingkat dengan negara-negara maju. Kalau dalam 12 tahun dia tidak bisa bikin sejajar dengan bangsa lain, berarti kita sebagai bangsa yang gagal,” ucap Hasto.
Fraksi PDI Perjuangan di DPR termasuk salah satu fraksi yang mendukung UU KPK direvisi. Selain PDIP, ada lima fraksi lain yang mengusulkan revisi UU ini, yaitu Nasdem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar.
Terpisah, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, fraksinya mempunyai perhitungan sendiri soal pembatasan usia KPK. Fraksi PDI Perjuangan mendukung batasan umur KPK yang tercantum dalam Pasal 5 draf revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK.
Bambang menjelaskan, bahwa KPK adalah lembaga ad hoc yang didirikan karena kepolisian dan kejaksaan pada 2002 lalu tidak berdaya melawan korupsi. Namun, menurut dia, saat ini lembaga kepolisian dan kejaksaan sudah membaik.
“Hari ini, lembaga-lembaga itu sudah berdaya. Kalau begitu, maka fungsi KPK adalah penguatan untuk lembaga tersebut,” katanya.
Terkait usia 12 tahun, jelas Bambang, bahwa KPK telah berdiri sejak 2002 dan saat ini sudah berusia 13 tahun. Oleh karena itu, pihaknya memberi kesempatan KPK untuk berusia 12 tahun lagi sehingga usia totalnya 25 tahun.
Usia itu, tambah Bambang, sama dengan rencana pembangunan jangka menengah. Selain mengacu pada RPJM, usia 25 tahun, menurut dia, juga sama dengan lima kali rencana pembangunan lima tahun (repelita) saat zaman Presiden Soeharto dulu.
“Lima kali repelita itu artinya sudah harus take off, tinggal landas. Dalam 25 tahun, masa lembaga kita yang namanya kepolisian dan kejaksaan belum mampu,” ucapnya.
Setidaknya, ada 15 anggota Fraksi PDI Perjuangan yang mengusulkan Revisi UU KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015) lalu. Selain dari Fraksi PDI-P, ada lima fraksi lain yang mengusulkan revisi ini, yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS