Jumat
24 Oktober 2025 | 2 : 29

Putusan MK Gugurkan Sikap Pragmatisme

pdip jatim - Pilkada Serentak 2015

pdip jatim - Pilkada Serentak 2015JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon tunggal dan calon independen dalam pilkada, menggugurkan sikap pragmatisme yang dimiliki sebagian parpol di daerah.

“Itu menggugurkan sikap pragmatisme yang dimiliki sebagian parpol di daerah, yang rela mengorbankan kepentingan rakyat hanya semata karena tidak siap kalah dalam pilkada,” kata Basarah, kemarin.

Dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut, dia mendesak agar KPU segera menindaklanjuti dengan membuat peraturan pelaksananya. Dengan demikian, seluruh agenda pilkada serentak tahun 2015 dapat terselenggara dengan baik dan efektif.

“Selain itu agar melahirkan kepala-kepala daerah berkualitas dan kredibel dalam memimpin daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Putusan MK yang mengatur pilkada bagi calon tunggal dilaksanakan dengan cara meminta persetujuan rakyat melalui model “setuju” atau “tidak setuju” itu, tambah Basarah, juga menegaskan demokrasi yang berintikan kedaulatan rakyat tetap terjaga.

“Melalui putusan MK ini, demokrasi yang berintikan kedaulatan di tangan rakyat tetap terjaga mengingat rakyat yang memutuskan,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR itu.

Dia menjelaskan kedaulatan rakyat itu terkait apakah akan menerima calon tunggal atau memilih menolaknya, yang berarti akan dipimpin penjabat kepala daerah sampai pilkada serentak selanjutnya.

Menurut Basarah, putusan MK yang menyatakan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai terhadap daerah yang memiliki calon tunggal tetap dilaksanakan pemilihan.

“Hal itu merupakan solusi yang bijak dan konstitusional terhadap tercabutnya hak memilih dan dipilih rakyat dalam pilkada,” ujarnya.

Sejak awal, imbuhnya, logika KPU yang berpandangan bahwa penundaan pilkada bagi daerah yang memiliki calon tunggal adalah legal dan tidak melanggar HAM, terbantahkan oleh putusan MK tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015. (goek/*)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Salah Satu Wakilnya Tersangkut Masalah Hukum, Widarto: Kinerja DPRD Jember Masih Normal

JEMBER – Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terhadap salah satu Wakil Ketua DPRD ...
LEGISLATIF

Budi Wahono Realisasikan Aspirasi Warga, Jalan Desa Bacem Kini Mulus Dihotmix

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, terus membuktikan komitmennya dalam ...
LEGISLATIF

Candra: Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi Melegakan Petani

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, kebijakan pemerintah pusat menurunkan harga pupuk ...
SEMENTARA ITU...

GOW Gelar Gebyar Wirausaha Perempuan, Eri Cahyadi Berharap UMKM Naik Kelas

SURABAYA – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Surabaya kembali menggelar Gebyar Wirausaha Perempuan 2025 yang ...
KABAR CABANG

Banteng Kota Malang Teguhkan Semangat Kebangsaan di Hari Santri Nasional 2025

MALANG – PDI Perjuangan Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan ...
KRONIK

Gemakan Yalal Wathon, PDI Perjuangan Rayakan Hari Santri dengan Paduan Suara Lintas Iman

JAKARTA – Ada yang berbeda dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025 yang digelar DPP PDI Perjuangan di Sekolah ...