Kamis
16 April 2026 | 12 : 18

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Putusan MK Gugurkan Sikap Pragmatisme

pdip jatim - Pilkada Serentak 2015

pdip jatim - Pilkada Serentak 2015JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon tunggal dan calon independen dalam pilkada, menggugurkan sikap pragmatisme yang dimiliki sebagian parpol di daerah.

“Itu menggugurkan sikap pragmatisme yang dimiliki sebagian parpol di daerah, yang rela mengorbankan kepentingan rakyat hanya semata karena tidak siap kalah dalam pilkada,” kata Basarah, kemarin.

Dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut, dia mendesak agar KPU segera menindaklanjuti dengan membuat peraturan pelaksananya. Dengan demikian, seluruh agenda pilkada serentak tahun 2015 dapat terselenggara dengan baik dan efektif.

“Selain itu agar melahirkan kepala-kepala daerah berkualitas dan kredibel dalam memimpin daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Putusan MK yang mengatur pilkada bagi calon tunggal dilaksanakan dengan cara meminta persetujuan rakyat melalui model “setuju” atau “tidak setuju” itu, tambah Basarah, juga menegaskan demokrasi yang berintikan kedaulatan rakyat tetap terjaga.

“Melalui putusan MK ini, demokrasi yang berintikan kedaulatan di tangan rakyat tetap terjaga mengingat rakyat yang memutuskan,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR itu.

Dia menjelaskan kedaulatan rakyat itu terkait apakah akan menerima calon tunggal atau memilih menolaknya, yang berarti akan dipimpin penjabat kepala daerah sampai pilkada serentak selanjutnya.

Menurut Basarah, putusan MK yang menyatakan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai terhadap daerah yang memiliki calon tunggal tetap dilaksanakan pemilihan.

“Hal itu merupakan solusi yang bijak dan konstitusional terhadap tercabutnya hak memilih dan dipilih rakyat dalam pilkada,” ujarnya.

Sejak awal, imbuhnya, logika KPU yang berpandangan bahwa penundaan pilkada bagi daerah yang memiliki calon tunggal adalah legal dan tidak melanggar HAM, terbantahkan oleh putusan MK tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Bupati Lukman Minta BUMD Tingkatkan Kinerja, Topang Perekonomian Daerah

JAKARTA – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, berkomitmen untuk mendorong kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ...
LEGISLATIF

Indri Dukung Larangan Vape, Soroti Potensi Disalahgunakan untuk Narkotika

Indriani Yulia Mariska mendukung larangan vape karena berpotensi disalahgunakan untuk narkotika dan membahayakan ...
LEGISLATIF

Yordan Soroti Kesenjangan Antarwilayah Jadi Tantangan Utama Pembangunan Jatim

Yordan M Batara Goa menyoroti kesenjangan antarwilayah sebagai tantangan utama pembangunan Jawa Timur dalam RKPD ...
LEGISLATIF

Pastikan Keselamatan Pengendara Jalur Magetan – Sarangan, Diana Sasa Minta Peremajaan Alat Tebang Pohon Bina Marga UPT Madiun

MAGETAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Timur melalui Bina Marga UPT Madiun ...
UMKM

Cerita Warsito, Kader Banteng Ngawi Merintis Usaha Greenhouse Anggur

NGAWI – Kesuksesan tidak melulu diukur dari gelimang harta yang melimpah ruah. Menemukan kepuasan batin dalam ...
KABAR CABANG

Musancab PDI Perjuangan Kota Blitar Targetkan Kemenangan Pilkada

PDIP Kota Blitar menargetkan merebut kursi wali kota dengan memperkuat PAC sebagai ujung tombak konsolidasi hingga ...