JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menekankan pentingnya ketahanan desa secara sosial, budaya, politik, ekonomi, dan ideologi. Menurutnya, ketahanan desa harus diperkuat agar bisa menguatkan ketahanan nasional.
Dalam kegiatan “Penyelenggaraan Kampung Wawasan Kebangsaan Angkatan I” di Banten, Basarah menegaskan apabila ketahanan desa-desa melemah, ideologi asing dikhawatirkan mudah masuk lalu melakukan penetrasi ideologis yang membahayakan negara.
Undang-Undang Tahun 2014, tentang Desa, telah menegaskan bahwa Pasal 78 ayat (3) bahwa kebijakan pembangunan di desa harus bersandar pada nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal.
“Semua hal positif yang berkembang di desa-desa, itulah kearifan lokal yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang harus diperkuat,” ujar Ahmad Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Salah satu bentuk kearifan lokal secara sederhana adalah terbangunnya suasana guyub penuh persaudaraan di antara penduduk desa berdasarkan adat istiadat, kepercayaan, serta agama yang dianut di desa tersebut.
“Namun demikian, saya masih mendengar ada bibit ekstremisme, ada kasus penolakan pembangunan gereja seperti di Cilegon dan Maja. Di sinilah kearifan lokal harus terus diperkuat,” ucapnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu juga mengingatkan, desa-desa di seluruh Indonesia adalah ujung tombak penyelenggaraan pembangunan nasional yang berada di garda terdepan pelayanan publik.
Hal inilah yang kemudian membuat pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang mendorong semua desa untuk maju dengan menyalurkan anggaran dana desa yang sangat besar.
“Di Tahun 2022 saja, dana desa yang dikucurkan mencapai Rp 68 triliun. Ini dana yang besar. Namun perlu saya ingatkan, hendaknya dana sebesar itu jangan hanya dipakai untuk membangun infrastruktur fisik, tapi juga infrastruktur ideologi. Jangan dikira penguatan ideologi tidak penting,” papar Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Lulusan Universitas Diponegoro itu.
Untuk itu, Basarah mendorong terbentuknya, kampung-kampung wawasan kebangsaan di banyak tempat. Apalagi ke depannya Mahkamah Agung dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham sudah bersepakat terkait wacana menjadikan kepala desa sebagai hakim hakim desa.
“Agar persoalan-persoalan di desa bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jika para kepala desa itu tidak punya ketahanan ideologi yang kuat, bagaimana mungkin mereka akan menjadi paralegal yang mumpuni,” pungkasnya. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS