Rabu
29 Juli 2026 | 7 : 10

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

MK Putuskan Sengketa Calon Tunggal Selasa Depan

pilkada 2015-1

pilkada 2015-1SURABAYA – Sidang sengketa pilkada yang berkaitan dengan calon tunggal di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berjalan. Perkara yang salah satunya diajukan DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu bakal diputuskan MK pada Selasa (29/9/2015) depan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana mengungkapkan, pihaknya telah menerima undangan dari MK pada Rabu (23/9/2015) lalu. Dia berpendapat, jadwal sidang yang agendanya memberi jawaban atas gugatan itu menunjukkan bahwa keputusannya nanti tidak hanya untuk Kota Surabaya.

“Kenapa 29 September, mungkin biar tidak ada kesan keputusan itu hanya untuk Kota Surabaya,” kata Whisnu, kemarin

Dia menambahkan, setelah KPU Surabaya menyatakan berkas pasangan Rasiyo–Lucy memenuhi syarat (MS), maka keputusan MK berlaku untuk empat daerah lainnya yang memiliki calon tunggal, dan pilkada berikutnya.

Menurut dia, Surabaya mungkin tidak bisa mengikuti keputusan MK. “Tapi masih ada beberapa daerah lain yang posisinya mempunyai calon tunggal,” ujarnya.

Politisi yang juga Wakil Wali Kota Surabaya itu menambahkan, dalam sidang pertama MK merespon gugatan yang disampaikan PDI Perjuangan. Kemudian sidang kedua MK minta usulan solusi untuk mengatasi calon tunggal.

“Usulan kita ada dua, pertama calon tunggal bisa langsung ditetapkan. Dan usulan kedua, yang mungkin lebih fair, rakyat diberi hak pilih dengan menandingkan calon tunggal dengan bumbung kosong,” jelas Whisnu.

Sementara, sidang ketiga mendengarkan pendapat dari pemerintah, DPR dan KPU RI. Dan, pada sidang keempat, MK akan memberikan keputusan calon tunggal.

Apabila keputusan MK menandingkan calon tunggal dengan bumbung kosong, urai dia, risikonya jika calon tersebut kalah maka tak bisa mengikuti pemilu berikutnya.

“Jika yang menang bumbung kosong, artinya masyarakat tidak menghendaki calon yang bersangkutan. Pada pilkada berikutnya calon tunggal tak bisa mengikutinya,” tandasnya

Dia memperkirakan, calon tunggal maupun bumbung kosong dinyatakan menang apabila memperoleh dukungan suara masyarakat 50 persen plus satu.

Meski jadwal kegiatan yang dilakukan cukup padat, karena memasuki masa kampanye, pihaknya akan berupaya untuk menghadiri sidang di MK tersebut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

DPRD Jember Persoalkan Klaim PT KAI atas Jalan Wijaya Kusuma

JEMBER – Status Jalan Wijaya Kusuma, tepatnya di depan Stasiun PT KAI Daop 9, dipersoalkan DPRD Jember. DPRD ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Kota Batu Dorong Perwali Usai Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Disahkan

BATU – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu meminta Pemerintah Kota Batu segera menyusun Peraturan Wali Kota ...
LEGISLATIF

Fuad Benardi Kawal Aspirasi Warga, dari Penambahan SMA hingga Kepastian Status Lahan

Anggota Komisi C DPRD Jatim Fuad Benardi mengawal aspirasi warga Surabaya terkait penambahan SMA negeri, status ...
KRONIK

Megawati Kenalkan Pancasila ke Deputi PM Kamboja, Hun Many Dukung Jadi Inspirasi Keharmonisan Dunia

Deputi PM Kamboja Hun Many mengapresiasi Pancasila yang diperkenalkan Megawati Soekarnoputri dan mendukung ...
KRONIK

Soroti Kualitas Air dan IPAL Dapur MBG, DPRD Ponorogo Desak BGN Tutup Permanen SPPG “Bandel”

PONOROGO – DPRD Kabupaten Ponorogo mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) mengevaluasi total operasional Satuan ...
LEGISLATIF

Yordan Dorong Pemuda Bangun Usaha Berkelompok, Karang Taruna Jadi Mentor

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, mendorong generasi muda membangun ...