Kamis
13 Maret 2025 | 4 : 16

MK Putuskan Sengketa Calon Tunggal Selasa Depan

pilkada 2015-1

pilkada 2015-1SURABAYA – Sidang sengketa pilkada yang berkaitan dengan calon tunggal di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berjalan. Perkara yang salah satunya diajukan DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu bakal diputuskan MK pada Selasa (29/9/2015) depan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana mengungkapkan, pihaknya telah menerima undangan dari MK pada Rabu (23/9/2015) lalu. Dia berpendapat, jadwal sidang yang agendanya memberi jawaban atas gugatan itu menunjukkan bahwa keputusannya nanti tidak hanya untuk Kota Surabaya.

“Kenapa 29 September, mungkin biar tidak ada kesan keputusan itu hanya untuk Kota Surabaya,” kata Whisnu, kemarin

Dia menambahkan, setelah KPU Surabaya menyatakan berkas pasangan Rasiyo–Lucy memenuhi syarat (MS), maka keputusan MK berlaku untuk empat daerah lainnya yang memiliki calon tunggal, dan pilkada berikutnya.

Menurut dia, Surabaya mungkin tidak bisa mengikuti keputusan MK. “Tapi masih ada beberapa daerah lain yang posisinya mempunyai calon tunggal,” ujarnya.

Politisi yang juga Wakil Wali Kota Surabaya itu menambahkan, dalam sidang pertama MK merespon gugatan yang disampaikan PDI Perjuangan. Kemudian sidang kedua MK minta usulan solusi untuk mengatasi calon tunggal.

“Usulan kita ada dua, pertama calon tunggal bisa langsung ditetapkan. Dan usulan kedua, yang mungkin lebih fair, rakyat diberi hak pilih dengan menandingkan calon tunggal dengan bumbung kosong,” jelas Whisnu.

Sementara, sidang ketiga mendengarkan pendapat dari pemerintah, DPR dan KPU RI. Dan, pada sidang keempat, MK akan memberikan keputusan calon tunggal.

Apabila keputusan MK menandingkan calon tunggal dengan bumbung kosong, urai dia, risikonya jika calon tersebut kalah maka tak bisa mengikuti pemilu berikutnya.

“Jika yang menang bumbung kosong, artinya masyarakat tidak menghendaki calon yang bersangkutan. Pada pilkada berikutnya calon tunggal tak bisa mengikutinya,” tandasnya

Dia memperkirakan, calon tunggal maupun bumbung kosong dinyatakan menang apabila memperoleh dukungan suara masyarakat 50 persen plus satu.

Meski jadwal kegiatan yang dilakukan cukup padat, karena memasuki masa kampanye, pihaknya akan berupaya untuk menghadiri sidang di MK tersebut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Bupati Ony Ngantor di MPP untuk Maksimalkan Pelayanan Publik

NGAWI – Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, menepati janjinya untuk berkantor di Mall Pelayanan Publik (MPP) sebagai ...
LEGISLATIF

Marak MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Baktiono Ingatkan Produsen dan Masyarakat

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, mengingatkan masyarakat pentingnya memahami volume minyak ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Gelar Konsolidasi Internal, Bahas Rencana Kegaitan Ramadan

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menggelar konsolidasi internal di ...
LEGISLATIF

Ketua DPRD Supriadi Apresiasi Program OASE Baznas Kabupaten Blitar.

BLITAR – Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, memberikan apresiasi terhadap program “OASE” (Orang Tua Asuh ...
SEMENTARA ITU...

Langkah Konkret Menuju Ekonomi Hijau, Ning Ita Serahkan Bantuan 20 Becak Listrik

MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, yang akrab disapa Ning Ita menyerahkan bantuan 20 unit becak ...
EKSEKUTIF

Atasi Macet, Eri Cahyadi Ingin Terapkan Tarif Progresif Parkir TJU di Surabaya

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi menargetkan di Surabaya tidak ada parkir liar di tahun 2025. Hal ini disampaikan ...