Selasa
11 Maret 2025 | 6 : 20

MK Putuskan Sengketa Calon Tunggal Selasa Depan

pilkada 2015-1

pilkada 2015-1SURABAYA – Sidang sengketa pilkada yang berkaitan dengan calon tunggal di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berjalan. Perkara yang salah satunya diajukan DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu bakal diputuskan MK pada Selasa (29/9/2015) depan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana mengungkapkan, pihaknya telah menerima undangan dari MK pada Rabu (23/9/2015) lalu. Dia berpendapat, jadwal sidang yang agendanya memberi jawaban atas gugatan itu menunjukkan bahwa keputusannya nanti tidak hanya untuk Kota Surabaya.

“Kenapa 29 September, mungkin biar tidak ada kesan keputusan itu hanya untuk Kota Surabaya,” kata Whisnu, kemarin

Dia menambahkan, setelah KPU Surabaya menyatakan berkas pasangan Rasiyo–Lucy memenuhi syarat (MS), maka keputusan MK berlaku untuk empat daerah lainnya yang memiliki calon tunggal, dan pilkada berikutnya.

Menurut dia, Surabaya mungkin tidak bisa mengikuti keputusan MK. “Tapi masih ada beberapa daerah lain yang posisinya mempunyai calon tunggal,” ujarnya.

Politisi yang juga Wakil Wali Kota Surabaya itu menambahkan, dalam sidang pertama MK merespon gugatan yang disampaikan PDI Perjuangan. Kemudian sidang kedua MK minta usulan solusi untuk mengatasi calon tunggal.

“Usulan kita ada dua, pertama calon tunggal bisa langsung ditetapkan. Dan usulan kedua, yang mungkin lebih fair, rakyat diberi hak pilih dengan menandingkan calon tunggal dengan bumbung kosong,” jelas Whisnu.

Sementara, sidang ketiga mendengarkan pendapat dari pemerintah, DPR dan KPU RI. Dan, pada sidang keempat, MK akan memberikan keputusan calon tunggal.

Apabila keputusan MK menandingkan calon tunggal dengan bumbung kosong, urai dia, risikonya jika calon tersebut kalah maka tak bisa mengikuti pemilu berikutnya.

“Jika yang menang bumbung kosong, artinya masyarakat tidak menghendaki calon yang bersangkutan. Pada pilkada berikutnya calon tunggal tak bisa mengikutinya,” tandasnya

Dia memperkirakan, calon tunggal maupun bumbung kosong dinyatakan menang apabila memperoleh dukungan suara masyarakat 50 persen plus satu.

Meski jadwal kegiatan yang dilakukan cukup padat, karena memasuki masa kampanye, pihaknya akan berupaya untuk menghadiri sidang di MK tersebut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Desak Program Perumahan Guru Jumlahnya Ditambah, Untari: 20.000 Unit se-Indonesia Sangat Kurang

SURABAYA – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno mendesak penambahan unit program perumahan untuk ...
KRONIK

Kapan Kongres PDIP, Puan: Puasa Dulu, Lebaran, Setelah Itu Baru Dibahas Bersama Ketum

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan, soal belum adanya Plt Sekjen partai berlambang banteng ...
EKSEKUTIF

Selama Menunggu Jadwal Pelantikan yang Mundur, Mas Ipin Pastikan Honorer di Trenggalek Tak Menganggur

TRENGGALEK – Gelombang penolakan mulai bermunculan atas kebijakan pemerintah pusat yang memutuskan untuk menunda ...
LEGISLATIF

Volume MinyaKita Disunat, Sadarestuwati: Rakyat Dibohongi Lagi dan Lagi

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sadarestuwati menyatakan, kasus minyak goreng ...
LEGISLATIF

Gelar Buka Puasa, DPRD Surabaya Santuni 99 Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar acara buka puasa dan santunan untuk anak ...
EKSEKUTIF

Rumah Sakit Gresik Sehati Resmi Beroperasi, Warga Wilayah Selatan  Tak Perlu ke Kota

GRESIK – Masyarakat di wilayah Gresik selatan tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pelayanan ...