TRENGGALEK – Ribuan batang rokok ilegal di Kabupaten Trenggalek dimusnahkan di halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha, Jumat (23/12/2022). Total yang dimusnahkan, 256.720 batang hasil razia Satpol PP dan Kantor Pengawasan Dan Pelayaanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar.
Ribuan rokok ini dimusnahkan karena rmenyalahi aturan tentang cukai. Yakni tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai salah peruntukannya dan dilekati pita cukai bekas.
Selain batang rokok, turut dimusnahkan tembakau iris yang tidak dilekati pita cukai dan minuman beralkohol, juga tidak dilekati pita cukai.
Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin dalam pemusnahan barang bukti tersebut menyampaikan, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani sering menyampaikan, bahwa salah satu konsumsi terbesar masyarakat Indonesia, khususnya warga yang berpenghasilan rendah adalah rokok.
Oleh karena rokok legal dengan cukai harganya mahal bahkan naik harganya, imbuh bupati yang akrab disapa Gus Ipin itu, maka sasaran masyarakat mencari rokok dengan kualitas yang mungkin mirip-mirip rasanya namun harganya jauh lebih murah.
Menurutnya, hal ini tentunya memberikan celah peluang bagi rokok ilegal. “Trenggalek bukan wilayah asal, cuma sebagian dari wilayah edar. Jadi harapannya ini bisa ditelusuri lebih lanjut dimana dan siapa produsennya untuk ditindak sesuai perturan yang berlaku. Karena yang kita musnahkan ini hanya sebagian kecil dari rantai distribusi,” kata Arifin.
Dia berharap, mereka kemudian bisa membayar cukai. Pasalnya hal ini juga menciptakan lapangan pekerjaan.
Kalau niatnya memang merugikan negara dan harus dilakukan proses pidana, tambah Arifin, maka pidanakan sesuai aturan yang berlaku.
Bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek ini mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati. Artinya, kalau mau membeli rokok harus yang bercukai.
“Meskipun kondisi ekonomi sulit, jauhi produk-produk yang ilegal. Kemudian untuk para pengusaha di Kabupaten Trenggalek, pemerintah telah mempermudah, kalau mau bikin usaha. Namun harus sesuai prosedur, jangan sampai melawan hukum dan merugikan diri anda sendiri dan juga orang-orang yang ikut kerja bersama,” tuturnya.
Sedangkan Kasatpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Triadi Admono dalam pemusnahan tersebut melaporkan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai salah peruntukannya dan dilekati pita cukai bekas yang akan dimusnahkan sebanyak 256.720 batang rokok.
Mantan Kabag Protokol dan Rumah Tangga Setda itu menambahkan, tembakau iris yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.018 gram TIS. Minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 95,2 liter. “Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 180 juta,” sebutnya.
Sedang Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayaanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Blitar Abien Prastowidodo mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Sebab, jelas dia, rokok ilegal ini tidak memberikan kontribusi terhadap cukai, pajak yang nantinya akan dikembalikan kepada kabupaten setempat. “Untuk itu patuhi arahan dan aturan yang berlaku,” tutur Abien. (man/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS