BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, menyiapkan rencana induk (masterplan) pengelolaan persampahan yang bisa diterapkan hingga 20 tahun ke depan.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan, dalam penyusunan masterplan tersebut, Banyuwangi bekerja sama dengan organisasi Indonesia Solid Waste Association (InSWA), melalui program Clean Ocean through Clean Communities (COCC). Program ini didanai oleh Pemerintah Norwegia yang pelaksanaannya dilakukan oleh InSWA.
“Kami dan pihak InSWA telah menandatangani nota kesepahaman. Semoga melalui kerja sama ini kami bisa meningkatkan manajemen pengelolaan persampahan di Banyuwangi,” ujar Bupati Ipuk di Banyuwangi, Rabu (21/12/2022).
Politisi PDI Perjuangan itu juga menjelaskan, masterplan pengelolaan persampahan tersebut sudah dalam proses finalisasi, dan ditargetkan selesai Februari 2023. Konsep tersebut diharapkan bisa menguatkan pengelolaan persampahan di Banyuwangi.
“Dalam menyusun ini kami libatkan seluruh pemangku kepentingan mulai pemerintah hingga masyarakat. Karena pengelolaan persampahan bukan hanya urusan pemerintah, namun harus dilakukan secara kolektif oleh seluruh pemangku kepentingan,” jelas Bupati Ipuk.
Sementara itu, Sekjen InSWA, M.S Oktamalandi, mengatakan dalam program tersebut pengelolaan sampah dilakukan secara sirkular, yakni memaksimalkan pengunaan material secara sirkular untuk meminimalisasi produksi limbah (residu).
Hal tersebut dilakukan dengan cara menggunakan kembali produk dan bahan sebanyak mungkin secara sistemik dan berulang-ulang.
“Dengan sistem sirkular, residu yang terbuang ke TPA maksimal tinggal 30 persen. Itupun di masterplan rencananya masih kita olah lagi menjadi bahan bakar alternatif, sehingga residunya tinggal 5 persen. Dengan demikian sampai 20 tahun ke depan tidak perlu menambah TPA lagi. Itu yang kami rancang,” ujar Okta.
Selain masterplan tersebut, jelas Okta, dalam program COCC, InsWA juga mendesain sistem pengelolaan sampah di desa-desa. Ada 14 desa yang ditunjuk sebagai pilot project. Di antaranya, Kebondalem, Tamansari, Genteng Kulon, Genteng Wetan, Glagah, dan Setail. Desa-desa tersebut mendapatkan pendampingan dalam hal pengelolaan sampah.
Ke-14 desa terpilih tersebut, urai Okta, mewakili karakteristik level pengelolaan sampah di desa. Meliputi, desa belum memiliki sistem pengelolaan sampah, desa pengelolaan sampah dasar, desa pengelolaan sampah layak, desa pengelolaan sampah aman, dan desa pengelolaan sampah sirkular.
“14 belas desa tersebut mendapatkan pendampingan terkait manajemen pengelolaan sampah. Kami buat sistem pengelolaan sampah sedekat mungkin dengan sumbernya,” tuturnya. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS