Rabu
29 Juli 2026 | 2 : 33

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

“Perppu Solusi Terbaik Atasi Calon Tunggal”

Arif Wibowo saat kampanye di Jember

Arif Wibowo saat kampanye di JemberJAKARTA – Politisi PDI Perjuangan Arif Wibowo menegaskan, perpanjangan pendaftaran pilkada yang ditetapkan KPU rawan digugat. Sebab, keputusan KPU yang berawal dari rekomendasi Bawaslu itu dinilai tidak ada dasar hukumnya.

“Penundaan itu tidak ada dasar hukumnya sebab pilkada serentak yang diatur per tahun itu menjadi norma dalam undang-undang, jadi bukan tahun yang pengaturannya diserahkan kepada KPU,” kata Arif Wibowo dalam sebuah diskusi yang digelar Bawaslu di Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Dia khawatir aturan main KPU ini akan digugat pasangan calon yang kalah suatu hari nanti. Menurut Arif, perpanjangan pendaftaran tersebut tidak tepat dalam mengatasi persoalan calon tunggal. Perpanjangan ini dinilainya hanya mengubah waktu pelaksanaan tahapan lainnya.

“Dan ada inkonsistensi, setiap mengubah tahapan harus mengubah aturannya, PKPU (peraturan KPU). Tidak bisa mengakomodir Bawaslu tanpa ubah PKPU, maka cacat hukum,” tutur dia.

Legislator yang duduk di Komisi II DPR RI itu menyatakan, solusi terbaik mengatasi calon tunggal di tujuh daerah yakni pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu).

“Solusi terbaiknya, perppu, supaya ga khawatir. Nggak ada terobosan lagi,” katanya.

Dia menjelaskan kenapa tidak melalui revisi Undang-Undang Pilkada, karena revisi terbatas banyak memakan waktu sementara tahapan-tahapan pilkada harus tetap berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

“kenapa kita ngotot perppu karena perppu itu sekali jadi, kalau revisi terbatas siapa yang ajukan revisi DPR ahrus dibahas di baleg dulu, masuk kepada prolegnas, persetujuan pemerintah, lalu dibahas di komisi 2 lalu di paripurna. Panjang waktunya,” jelasnya.

Hingga akhir masa tambahan pendaftaran calon kepala daerah pada 3 Agustus 2015, ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan; Kota Mataram; Kota Samarinda; serta Kabupaten Timor Tengah Utara.

Daerah-daerah tersebut terancam batal menggelar pilkada pada 9 Desember 2015 karena peraturan KPU mensyaratkan bahwa pilkada harus diikuti sekurangnya dua pasang calon. Komisi Pemilihan Umum telah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa pendaftaran pilkada pada 9-11 Agustus. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Fuad Benardi Kawal Aspirasi Warga, dari Penambahan SMA hingga Kepastian Status Lahan

Anggota Komisi C DPRD Jatim Fuad Benardi mengawal aspirasi warga Surabaya terkait penambahan SMA negeri, status ...
KRONIK

Megawati Kenalkan Pancasila ke Deputi PM Kamboja, Hun Many Dukung Jadi Inspirasi Keharmonisan Dunia

Deputi PM Kamboja Hun Many mengapresiasi Pancasila yang diperkenalkan Megawati Soekarnoputri dan mendukung ...
KRONIK

Soroti Kualitas Air dan IPAL Dapur MBG, DPRD Ponorogo Desak BGN Tutup Permanen SPPG “Bandel”

PONOROGO – DPRD Kabupaten Ponorogo mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) mengevaluasi total operasional Satuan ...
LEGISLATIF

Yordan Dorong Pemuda Bangun Usaha Berkelompok, Karang Taruna Jadi Mentor

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, mendorong generasi muda membangun ...
SEMENTARA ITU...

Doding Rahmadi: Trenggalek Student League Jadi Kawah Candradimuka Lahirkan Pesepak Bola Muda

Ketua KONI Trenggalek Doding Rahmadi berharap Trenggalek Student League 2026 menjadi ajang lahirnya pesepak bola ...
LEGISLATIF

Untari Dorong Koperasi Wanita Bertransformasi Jadi Pusat Pengembangan Usaha Modern

Anggota DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno mendorong koperasi wanita bertransformasi menjadi pusat pengembangan usaha ...