Kamis
17 April 2025 | 1 : 13

Warga Keluhkan Penahanan Ijazah, Sukadar: Itu Tidak Benar!

PDIP-Jatim-Sukadar-14102022

SURABAYA – Ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan setelah menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. Namun pada faktanya, kasus penahanan ijazah lantaran tunggakan SPP siswa masih banyak dijumpai.

Hal itu diketahui anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, Sukadar, saat mendapat keluhan warga di RT 10 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kamis (13/10/2022) malam.

Merespon hal itu, Sukadar menegaskan, ijazah merupakan dokumen negara, dan yang berhak memegang adalah sesuai nama yang tertera. Bukan orang lain.

“Jadi, pada prinsipnya ijazah tidak bisa ditahan. Kendati orang tua siswa belum bisa menebusnya,” ujar Sukadar.

Menurutnya, persoalan adanya tunggakan SPP ini harusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Membuat surat pernyataan terkait kesanggupan membayar dengan kemampuan sistem mengangsur orang tua siswa, baik uang SPP maupun gedung.

“Maka, ini yang perlu dijelaskan, belum lunas, tiba-tiba ijazahnya ditaruh (ditahan) sekolahan. Ini tidak benar!” tegas Sukadar.

Ijazah, tambah Sukadar, merupakan bukti kelulusan seorang siswa. Namun, bila ditahan, siswa tersebut tidak dapat berkembang dan mendapatkan pekerjaan, jika salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan tersebut ditahan oleh sekolahnya.

Maka dari itu, ia meminta Dinas Pendidikan mencari solusi untuk membebaskan ijazah siswa tersebut.

“Sebab, kemampuan ekonomi mereka pas-pasan, makan pas-pasan. Apalagi untuk biaya pendidikan,” ujar Anggota Komisi C ini.

Dikatakan, biaya pendidikan di sekolah swasta lebih mahal. Maka, ia berharap pemerintah kota bisa mengcovernya mulai tingkat SD-SMP, melalui kewenangan Dinas Pendidikan guna meminimalisir siswa putus sekolah di tengah jalan.

“Karena nggak ada biaya, pemkot ikut campur tangan soal ini,” ucapnya.

Di samping itu, Sukadar juga meminta Dinas Pendidikan mengadakan pertemuan kepala sekolah, berembuk bersama-sama, memecahkan problematika tersebut, supaya nantinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena yayasan yang menaungi lembaganya, juga butuh anggaran.

“Dinas Pendidikan harus memikirkan hal ini. Mengingat, BOPDA (Bantuan Operasional Pendidikan Daerah, red) di perubahan APBD sudah dianggarkan, diberikan bantuan variatif. Sesuai dengan jumlah siswa, yang di dalamnya juga termasuk biaya sekolah swasta. Jadi, sebenarnya bantuan itu lewat BOPDA daerah, lewat APBD Surabaya,” pungkasnya. (dhani/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Bangkalan Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN

BANGKALAN – Komisi I DPRD Bangkalan memberikan beberapa catatan penting terkait Laporan Keterangan ...
LEGISLATIF

Hearing Klarifikasi Soal Jaspel RSUD RA Basoeni, DPRD Kabupaten Mojokerto Rekomendasikan Ini

MOJOKERTO – Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan manajemen RSUD RA ...
EKSEKUTIF

Agar Birokrasi Lebih Berpihak kepada Rakyat, Eri Cahyadi Siap Susun “Kabinet Surabaya Berkah”

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa pihaknya tengah bersiap menyusun “Kabinet Surabaya ...
EKSEKUTIF

Bupati Lukman Tinjau Normalisasi DAS Tanjung, Pastikan Aliran Sungai Lancar untuk Irigasi

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, didampingi Wakil Bupati Bangkalan, Moh. Fauzan Ja’far, meninjau ...
EKSEKUTIF

Perbaikan Jalan Rusak Dilakukan Bertahap, Bupati Blitar: Strategi di Tengah Keterbatasan Anggaran

BLITAR – Protes warga Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar soal kondisi jalan rusak di wilayah ...
SEMENTARA ITU...

Bupati Ipuk Koordinasi dengan BP2MI, Bantu Kepulangan Warganya Dikabarkan Meninggal di Kamboja

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran ...