PONOROGO – Meskipun pandemi Covid-19 sudah melandai di sebagian wilayah dan sempat ‘terlupakan’, percepatan vaksinasi dosis ketiga (booster) masih diperlukan. Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ/2022, Mendagri Tito Karnavian mewajibkan bupati dan wali kota melaksanakan percepatan vaksinasi booster sampai tingkat RT.
“Percepatan vaksinasi booster dilaksanakan secara nasional melalui berbagai strategi secara proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir,” ucap Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita saat memimpin rapat koordinasi untuk percepatan vaksinasi booster di Hotel Amaris, Rabu (14/9/2022).
Bunda Rita, sapaan akrab Lisdyarita, juga menyatakan, pelaksanaan vaksinasi booster merupakan tanggung jawab semua pihak. Untuk itu, Ponorogo harus mencapai target sesuai instruksi pemerintah pusat.
Capaian vaksinasi booster di Kabupaten Ponorogo baru mencapai 12,64 persen dari jumlah penduduk per 31 Agustus 2022. Secara nasional, capaian suntikan vaksin dosis ketiga itu di angka 25 persen dan kurang separo dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang minimal 50 persen dari keseluruhan populasi.
“Ini menjadi tanggung jawab kita, baik secara perorangan maupun pemerintah. Untuk itu, kami ingin semua pihak yang hadir dalam rakor ini untuk mensosialisasikan vaksin booster secara maksimal dan serius,” terangnya di hadapan jajaran Forkopimda dan dinas terkait.
Selain itu, Covid-19 juga meningkat di beberapa tempat belakangan ini. Karenanya, Bunda Rita ingin sosialisasi vaksin booster dimasifkan.
“Kita ingin Ponorogo mencapai target vaksin booster sesuai standar WHO,” pungkas Wakabid Ekonomi DPC PDI Perjuangan Ponorogo itu. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS