MAGETAN – Ketua DPRD Magetan, Sujatno dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Magetan, Mutaqin menyerahkan lima lembar sertifikat wakaf kepada lembaga sosial dan pondok pesantren.
Acara dilaksanakan di Masjid Gede Al Ikhlas Kelurahan dan Kecamatan Kawedanan, Rabu (14/9/2022).
Ketua DPRD Sujatno mengapresiasi pihak Kantor Kementerian Agama Magetan yang telah mendukung kegiatan keagamaan dan dengan diterbitkannya sertifikat tersebut. Penerbitan sertifikat membuat legalitas dan keabsahan masing-masing lembaga.
“Kami apresiasi kepada Kemenag yang telah mendukung terwujudnya legalitas dari ponpes atau lembaga sosial tersebut,” ujar Sujatno.
Sujatno berharap, pihak lembaga maupun ponpes bisa mengemban dengan baik amanah dari wakif, pemberi wakaf. Bisa mengelola sesuai peruntukannya untuk kepentingan umat dan masyarakat.
lebih lanjut Sujatno mengatakan, bahwa tanah-tanah wakaf tersebut sudah aman dimata hukum dan agama. Sebab telah resmi memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Karena apabila belum bersertifikat, akan berpotensi menimbulkan sengketa dikemudian hari,” katanya.
Kepala Kantor Kemenag Magetan, Muttaqin berpesan agar dokumen sertifikat wakaf yang dimiliki benar-benar menjadi aset yang bernilai bagi lembaga.(rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS