MAGETAN – Puluhan warga Kelurahan dan Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan mendatangi Kantor DPRD Magetan, Jumat (2/9/2022) siang. Warga mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) di seputar program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah mereka.
Kehadiran warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Magetan, Sujatno. Audiensi kemudian digelar di ruang rapat DPRD.
Menurut warga, dugaan pungli berawal pada tahun 2020 lalu. Saat itu, Lurah Kawedanan menginformasikan kepada warga seputar pelaksanaan PTSL. Kemudian warga diminta segera mendaftar dengan biaya Rp 100 ribu per bidang tanah yang akan disertifikatkan.
“Ada sekitar 400 bidang tanah yang sudah dimintai uang pembayaran. Padahal program belum berjalan sejak tahun 2000 lalu,” ungkap seorang warga.
“Ini ada indikasi pungli karena program belum mulai, tapi sudah diminta pembayaran,” imbuh warga lainnya.
Terkait pengaduan warga, Sujatno juga telah mendapatkan informasi jika dugaan pungli tersebut juga sudah dilaporkan kepada bupati maupun apparat penegak hukum.
“Informasinya, inspektorat juga sudah melakukan pemeriksaan di sana,” kata Sujatno.
Meski begitu, Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan ini tetap memproses pengaduan warga. Yakni, menyerahkan persoalan tersebut ke Komisi A untuk kemudian dilakukan tindak lanjut dengan menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait.
Sujatno berharap, kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi. Kepada Aparat pemerintah desa atau kelurahan se-Kabupaten Magetan, Sujatno meminta untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan roda pemerintahan.
Menurut dia, pelaksanaan pemerintahan harus sesuai undang-undang dan peraturan yang ada. Sehingga terhindar dari indikasi-indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunan wewenang atau jabatan dalam menjalankan roda pemerintahan desa atau kelurahan. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS