SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur menyoroti perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal yang diusulkan Pemprov Jatim.
Dalam rapat paripurna DPRD Jatim yang dihadiri Wagub Emil, Senin (8/8/2022) Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu dilakukan penajaman terhadap beberapa bagian dari Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tersebut.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Agatha Retnosari yang menjadi juru bicara fraksi mengungkapkan, ada beberapa hal yang harus diperjelas Pemprov Jatim dalam pembahasan raperda perubahan perda tentang penanaman modal itu.
Menurut Agatha, pasca disahkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah menerbitkan 51 peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). yang terdiri dari 47 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (Perpres).

Salah satu PP tersebut, yakni PP Nomor 6 Tahun 2021, dalam pasal 39 ayat 1 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dinyatakan bahwa Perda dan Perkada yang mengatur perizinan berusaha di daerah wajib menyesuaikan dengan PP No 6/2021 paling lama 2 bulan terhitung sejak PP ini diundangkan.
PP No 6/2021, jelas Agatha, diundangkan pada 2 Februari 2021. Dan oleh karenanya, tenggat waktu yang diatur paling lama 2 bulan terhitung sejak PP tersebut diundangkan adalah jatuh pada bulan April 2021.
Namun, sebutnya, pembahasan Raperda ini jelas-jelas telah melebihi ketentuan yang diatur dalam PP nomor 6 tahun 2021 tersebut di atas.
“Fraksi PDI Perjuangan mencatat bahwa hal ini mengindikasikan adanya inefektivitas dan inefisiensi kinerja eksekutif dalam upaya menata sistem dan iklim penanaman modal yang baik dan sehat,” tandas Agatha.
“Harus dijelaskan, mengapa perda yang sangat penting ini diajukan sangat jauh melewati batas maksimal yang diatur oleh PP nomor 6 tahun 2021,” sambung legislator dari dapil Surabaya tersebut.

Pihaknya juga mendorong Pemprov Jatim melakukan langkah-langkah konsultasi secara komprehensif dengan para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun pelaku usaha. Menurutnya, hal ini demi menghadirkan tata kelola yang lebih baik dalam mempersiapkan Raperda tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan, imbuhnya, sangat memahami bahwa perkembangan aturan perundangan pada periode 2019-2021 telah menyebabkan munculnya kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan perlunya perubahan pada Perda yang ada.
Demikian pula dinamika sektor usaha terkait kegiatan penanaman modal, telah membutuhkan sentuhan kebijakan baru yang lebih komprehensif.
“Harapannya, akan terbangun gairah dari para investor untuk menanamkan modalnya di Jawa Timur, dan semangat pelayanan tinggi serta akurat dari birokrasi di sektor tersebut,” tutupnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS