SURABAYA – Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana menyatakan, bantuan operasional pendidikan daerah (Bopda) tetap akan dianggarkan bagi siswa SMA-SMK se-Surabaya di tahun 2016.
“Meski sesuai UU 23/2014, SMA-SMK akan diambil alih provinsi, untuk APBD 2016 pemerintah kota masih bisa menganggarkan Bopda untuk siswa SMA-SMK di Surabaya,” ungkap Agustin Poliana, Senin (8/6/2016).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, Komisi D telah mengadakan konsultasi dengan Dikmenum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, pekan lalu.
Selama ini, Pemkot Surabaya memberikan Bopda bagi sekolah dasar dan menengah, sehingga anak-anak warga Kota Pahlawan bisa bersekolah dengan gratis. Bahkan bagi siswa dari keluarga miskin (gakin) mendapat bantuan perangkat sekolah, seperti seragam, sepatu, dan tas.
Alih kelola SMA-SMK dari pemkot ke pemprov ini rencananya mulai 2016. Saat ini, ungkap Titin, sapaan Agustin Poliana, Pemkot Surabaya diminta segera menyerahkan data Personel, Pendanaan, Sarana-Prasarana, dan Dokumen (P3D) paling lambat 31 maret 2016.
Sedang Personel, Sarana-Prasarana, dan Dokumen (P2D) paling lambat 2 Oktober 2016 harus sudah diserahkan ke pempov, agar pemprov bisa mendata semua SMA-SMK se-Jatim yang akan dikelolanya.
Pada 2017, lanjut Titin, pemkot pun boleh memberikan bopda bagi siswa SMA-SMK dari gakin. “Di provinsi ada bopda. Tapi jika ada warga Surabaya dari keluarga miskin tidak terakomodir Bopda provinsi, pemkot tidak dilarang support anggaran dengan memberikan Bopda siswa SMK-SMA, sepanjang itu untuk membantu siswa-siswa gakin yang memang perlu anaggaran tambahan,” terang dia.
Yang juga masih jadi persoalan selain Bopda, adalah guru tidak tetap (GTT) dan honorer. “Apakah guru non-PNS yang digaji Pemkot Surabaya itu nantinya diperkenankan untuk diperbantukan ke SMA-SMK yang dikelola pemprov? Untuk itu harus ada kejelasan lebih dulu di sisi peraturannya,” ujar Titin.
Pun soal aset tanah dan bangunan SMA-SMK, yang selama ini menjadi aset Pemkot Surabaya. Menurut Titin, sangat tidak mungkin aset itu akan beralih begitu saja ke Pemprov Jatim.
“Aset itu kan termasuk kekayaan daerah. Ndak mudah melepas kekayaan daerah. Apalagi banyak bangunan SMA-SMK di Surabaya yang termasuk cagar budaya. Ini harus dibicarakan dengan pihak-pihak terkait,” ucapnya.
Oleh karena itu, imbuh Titin, persoalan alih pengelolaan SMA-SMK dari Pemkot Surabaya ke Pemprov Jatim perlu dibicarakan lebih dulu. “Pasti nanti akan dibicarakan dengan bagian arsip, dinas pendidikan provinsi dan kota, DPRD, badan pengelolaan tanah-bangunan, dan bagian keuangan,” pungkasnya. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS