BATU – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mendukung langkah pemerintah dengan menolak usulan revisi terhadap UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Revisi UU Nomor 8 tahun 2015 yang dilontarkan beberapa fraksi itu dikhawatirkan akan mengganggu proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang berlangsung mulai akhir tahun ini.
Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan, UU Pilkada yang ada sekarang tetap akan berlaku dan tidak ada perubahan. Apalagi sudah ada 6 fraksi termasuk Fraksi PDI Perjuangan yang menolak revisi UU Pilkada.
“Mekanismenya, pembahasan lebih lanjut dilakukan bersama dengan DPR. Dan jika pemerintah tidak setuju maka revisi tidak bisa dilakukan,” ujar Arif Wibowo, saat ditemui di sela acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas yang diikuti anggota Fraksi PDI Perjuangan se-Jatim di Hotel Klub Bunga Butik Resort, Sabtu (30/5/2015).
Arif menambahkan, sebuah UU tidak boleh diubah apabila kepentingannya pragmatis dan hanya untuk kepentingan yang sempit atau golongan. Perubahan UU harus merujuk pada kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan nasional dan kepentingan publik.
Sampai saat ini, tambah dia, pelaksanaan tahapan Pilkada serentak sudah berjalan. Jika dipaksakan revisi maka akan mengubah peraturan tentang Komisi Pemilihan Umum.
“Jika UU Pilkada tidak segera dilaksanakan, maka tidak akan terkelola dengan baik dan bisa membuat jadwal yang ada berantakan,” terang pria kelahiran Madiun ini.
Sekadar informasi, Pilkada serentak yang berlangsung akhir pada 9 Desember 2015 tahun, akan digelar di 269 daerah. Di Jawa Timur sendiri, pilkada serentak akan berlangsung di 19 kabupaten/kota.
Dalam Bimtek ini sendiri, Arif juga memberikan pengarahan kepada seluruh peserta mulai dari tahap persiapan, pendaftaran pasangan calon, kampanye, pemungutan suara dan penghitungan suara. (rad)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS