KOTA PROBOLINGGO – Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Haris Nasution kembali menerima pengaduan warga perihal perbankan. Kali ini perihal klaim asuransi ahli waris (keluarga) nasabah yang telah meninggal dunia karena Covid-19.
Atas pengaduan yang ia terima sejak beberapa waktu lalu, Haris Nasution mempertemukan pihak-pihak terkait persoalan di Kantor DPRD Kota Probolinggo, Kamis (30/6/2022).
Adapun pihak-pihak tersebut yakni Indra Jaya, warga Surabaya, selaku keluarga dari nasabah yang telah meninggal dunia. Indra didampingi salah seorang pegiat LSM yang ikut mendampingi persoalannya.
Pihak lainnya, yakni dari Bank BTN Kota Probolinggo serta Dinas Kesehatan setempat.
“Dalam kesempatan ini, saya juga mengundang pihak BTN dan Dinas Kesehatan. Hal ini untuk mencari titik temu agar nasabah ini bisa dapat hak klaim-nya sesuai perjanjian,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Probolinggo ini.
Adapun persoalannya, seperti disampaikan Indra Jaya, bermula setelah adiknya yang menjadi nasabah bank meninggal dunia karena Covid-19.
“Adik saya kan punya tanggungan KPR pada Bank BTN. Namun pengajuan klaim tidak bisa karena dianggap di luar perjanjian karena adik saya meninggal lantaran Covid-19, bencana nasional,” jelas Indra.
Versi Indra, klaim asuransi jiwa atas nama sang adik seharusnya tetap bisa cair. Namun tidak halnya dengan versi BTN yang menganggap klaim tidak bisa dicairkan.
Indra juga menyatakan, surat pengajuan klaim sudah dilakukan sejak November 2021. Klaim atas pengajuan KPR melalui BTN Sidoarjo Cabang Probolinggo.
Namun, hingga hari ini tidak ada kejselasan lantaran BTN masih berpatokan pada meninggalnya nasabah karena Covid-19, dalam hal ini bencana nasional.
“Atas hal itu, kami memohon melalui Bapak Haris Nasution. Harapannya ini bisa terfasilitasi sehingga klaim yang diajukan adik saya bisa dicairkan,” harapnya.
Sementara itu, perwakilan pihak BTN Probolinggo, Hendi, mengaku akan menindaklanjuti keluhan Indra yang bertindak atas nama almarhum adiknya.
“Tentunya ini masukan dan akan saya teruskan kembali. Memang biasanya ketika meninggal dunia, klaim bisa diajukan, nah ini yang cukup berbeda sehingga akan saya koordinasikan dengan pihak BTN Sidoarjo,” jelasnya.
Pihaknya akan segera menghubungi pihak keluarga nasabah dalam hal ini Indra Jaya, agar persoalan ini segera teratasi. (drw/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS