SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mendatangi puluhan bangunan liar (bangli) yang terdapat di sepanjang Jalan Asempayung, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Selasa (24/5/2022) pagi.
Dalam kesempatan itu, Armuji meminta dilakukan penindakan terhadap bangunan liar yang berdiri tidak sesuai peruntukannya agar saluran dapat dibersihkan secara rutin.
“Segera kami meminta Satpol PP untuk melakukan penindakan. Pada 1 April 2022 Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman serta Pertanahan telah mengirimkan surat ke pengembang tentang tindak lanjut penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban dan mengembalikan fungsi ke semula.
“Kalau seandainya ada oknum yang menjadi back up kita sikat saja. Ini untuk kepentingan banyak orang. Kita harus tegas dalam berpihak,” terangnya didampingi Camat Sukolilo, Satpol PP Kota Surabaya, dan Lurah Gebang Putih.
Ia pun meminta agar segenap camat dan lurah bisa melakukan pendataan sejumlah bangli yang berdiri di atas saluran untuk dilakukan penindakan, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sebelumnya, pihak Kecamatan Sukolilo telah menggelar rapat bersama warga pada 1 Maret 2022 yang menghasilkan kesimpulan rapat, di antaranya, bangunan liar yang berdiri di atas tanah fasum pengembang mengganggu saluran air dan tidak sesuai fungsinya.
Warga juga menemukan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon, karena adanya sejumlah pohon yang ditebang tanpa izin terlebih dahulu. (dhani/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













