BATU – Pemerintah Kota Batu tengah menyiapkan skema pembelajaran di masa pandemi pasca keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. SKB itu mengatur jalannya pembelajaran di sekolah mulai jenjang SD hingga SMA.
SKB 4 Menteri tersebut di antaranya mengatur terkait pembukaan kantin, jam ekstrakurikuler dan lainnya. SKB ini memberikan angin segar kepada pelaku usaha kantin di sekolah-sekolah terutama di Kota Batu karena telah diperbolehkan untuk kembali melakukan aktivitas seperti sebelum pandemi.
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengungkapkan, dibukanya kembali kantin di setiap sekolah dirasa cukup efektif untuk menunjang fasilitas pembelajaran. Pasalnya, tidak semua pelajar membawa bekal makanan dari rumah.
“Demi kebaikan anak-anak sekolah, pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat yang menerapkan protokol,” ungkap Punjul Santoso di Kota Batu, Jumat (13/5/2022).
Berdasarkan kepada SKB 4 Menteri tersebut, lanjutnya, kantin di setiap sekolah dapat kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3. Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 4, aturannya 50 persen.
Wawali yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu tersebut juga menjelaskan agar setiap sekolah dapat mengakomodir pedagang di luar sekolah. Namun Punjul mengingatkan agar pedagang makanan di luar pagar diharuskan untuk melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
“Tetap diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM serta memastikan anak-anak mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Eny Rachyuningsih mengungkapkan bahwa penerapan pembukaan kantin di Kota Batu masih belum dilaksanakan. Pihaknya saat ini tengah mengkaji dan dipertimbangkan skema yang tepat ketika fasilitas kantin nantinya dibuka.
“Kami saat ini masih berfokus pada upaya pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan dilaksanakan sepekan ke depan. Kami koordinasi terus dengan dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan karena mereka yang aktif melakukan surveilans ke satuan pendidikan,” paparnya.
Eny mengatakan kegiatan ekstrakurikuler yang diperbolehkan dalam SKB 4 Menteri dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing sekolah di Kota Batu. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS