Jumat
19 Juni 2026 | 10 : 28

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Lebaran, Eri Cahyadi Larang ASN Pemkot Surabaya Gunakan Mobdin untuk Mudik

pdip-jatim-210918-eri-cah-1

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi memastikan bahwa selama libur Lebaran tahun 2022, mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak akan digunakan untuk perjalanan mudik.

Namun demikian, mobil tersebut boleh digunakan apabila untuk operasional ketika Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya bertugas.

“Mobil dinas memang tidak digunakan untuk pulang dinas (mudik), tapi tetap akan digunakan untuk operasional,” kata Eri Cahyadi di Surabaya, Senin (18/4/2022).

Sebagaimana arahan dari pemerintah pusat, dia juga melarang ASN pemkot menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik Lebaran atau pulang kampung. Namun, apabila mobil tersebut digunakan sebagai operasional saat bertugas, maka itu diperbolehkan.

“Jadi seperti arahan dari pemerintah pusat, kita juga melihat kalau mobil dinas boleh digunakan operasional dalam menjalankan tugas,” tuturnya.

Pemerintah pusat sendiri telah mengizinkan masyarakat, tak terkecuali ASN untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Namun begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Eri Cahyadi menambahkan, selama cuti dan libur Lebaran 2022, Pemkot Surabaya menerapkan jadwal piket bagi setiap ASN. Artinya, selama libur dan cuti Lebaran, ASN akan bergantian untuk bertugas.

“Nanti di Pemkot Surabaya ada piket, kalau (mobil dinas) dipakai piket tidak apa, kalau dipakai pulang tidak boleh. Mulai tanggal 29 April 2022,” tegas wali kota yang juga politisi PDI Perjuangan ini.

Sebagai diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 29 April dan tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022. Selain itu, libur Lebaran juga telah ditetapkan pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Peringati Bulan Bung Karno 2026, Mas Wabup Dirham Ajak Gen Z Lamongan Melek Teknologi dan Rawat Alam

LAMONGAN – Peringatan Bulan Bung Karno 2026 di Kabupaten Lamongan dikemas secara adaptif dan futuristik. DPC PDI ...
LEGISLATIF

Komisi E DPRD Jatim Desak Pemprov Perjuangkan DAU, THR dan Gaji ke-13 Guru Belum Lunas

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari mendesak Pemprov Jatim lebih agresif memperjuangkan tambahan DAU dari ...
EKSEKUTIF

Bupati Gresik Salurkan Bantuan Modal Rp 215 Juta dan Lahan Baru untuk PKL Semambung

GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai merealisasikan komitmen pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha ...
MILANGKORI

Rijanto: Tradisi dan UMKM Harus Berjalan Beriringan untuk Perkuat Ekonomi Warga

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto menegaskan pelestarian tradisi harus berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan ...
KRONIK

Kabar Duka: Dokter Relawan Itu Berpulang

SIDOARJO – Keluarga besar PDI Perjuangan diselimuti duka mendalam atas berpulangnya dokter Rismala Fitria Dewi pada ...
SEMENTARA ITU...

Saat Ribuan Warga Berkumpul di Pantai Serang, Merawat Tradisi dan Menjaga Harapan

Ribuan warga memadati Pantai Serang, Blitar, untuk mengikuti tradisi Larung Sesaji menyambut 1 Suro. Tradisi ...