Senin
21 April 2025 | 12 : 06

Puan Dorong Pemerintah Segera Susun Aturan Pelaksana UU TPKS

pdip-jatim-220413-tpks-1

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani mendorong pemerintah segera menyusun aturan turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang telah disahkan DPR RI, Selasa (12/4/2022).

Tujuannya, agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.

Menurut Puan, hal ini penting dilakukan agar UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya,” ujar Puan.

“UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” imbuhnya. (baca juga: UU TPKS Disahkan, Elemen Perempuan Apresiasi Puan Maharani)

Senada, Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah segera merumuskan peraturan turunan. “Komnas Perempuan akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam mendorong perumusan peraturan turunan,” tulis Komnas Perempuan dalam rilisnya.

Juga Titi Anggraini, Wakil Koordinator Perempuan Indonesia, yang menyatakan proses pengawalan RUU TPKS tidak berhenti sampai pada pengesahan RUU saja.

“Masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dikawal realisasinya. Mulai dari memastikan pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai turunan UU TPKS,” sebut Titi.

Dalam catatannya, bentuk peraturan pelaksaan sebagai turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Presiden.

Menurut Titi, untuk PP yang harus segera dikeluarkan pemerintah adalah aturan tentang sumber, peruntukan, dan pemanfaatan dana bantuan korban; hingga ketentuan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual.

“Selain itu, PP juga mengatur soal ketentuan tata cara penanganan, pelindungan, dan pemulihan; serta ketentuan penyelenggaraan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual,” tambah Titi.

Sementara untuk peraturan presiden mengatur tentang pelayanan terpadu untuk pemulihan setelah proses peradilan.

“Untuk Perpres mengatur lebih lanjut tentang tim terpadu saat, penyelenggaraan pelayanan terpadu di pusat, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual,” tegasnya.

Terkait penyusunan aturan turunan UU TPKS, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, memastikan pemerintah akan bergerak cepat agar UU TPKS aplikatif.

“Semangat antara DPR RI dan pemerintah dan masyarakat sipil yang harus terus kita ingat agar UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan khususnya bagi korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Bintang memaparkan terobosan dalam UU TPKS, yaitu pengualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas menjadi tindak pidana kekerasan seksual, pengaturan hukum acara yang komprehensif, hingga pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, pelindungan dan pemulihan yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.

Selain itu, UU ini juga mengatur tentang pemberian restitusi. Restitusi akan diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai ganti kerugian bagi korban.

“Kami ucapkan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan, anggota DPR RI, atas segala komitmen, dedikasi, dan perhatiannya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini,” tutup Bintang. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Halal Bihalal, Begini Pesan Anton Kusumo untuk Kader Banteng Kota Madiun

MADIUN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Madiun menggelar acara halal bihalal di kantor partai yang ...
SEMENTARA ITU...

Amithya Dorong Event Kreatif di Kayutangan Heritage Diperbanyak

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhita memberi acungan jempol acara bertajuk Batik Fashion ...
LEGISLATIF

Wiwin Isnawati: Budaya Tradisional Berperan Penting dalam Memperkuat Solidaritas Masyarakat

JOMBANG – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Wiwin Isnawati Sumrambah, menggelar sarasehan bertajuk “Memperkuat ...
KRONIK

Untari Ajak Kaum Perempuan Tak Hanya Mengenang Kartini, Tapi Juga Mewujudkan Mimpinya dalam Bentuk Nyata

MALANG – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno mendorong perempuan, khususnya kaum milenial turut ...
KRONIK

Halal Bihalal Muhammadiyah, Bupati Fauzi Ajak Kolaborasi Wujudkan Sumenep Maju

SUMENEP – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sumenep menggelar acara Halal Bihalal di Pendopo Agung Keraton ...
KABAR CABANG

Halal Bihalal DPC Kabupaten Kediri, Ajang Silarurahmi dan Jaga Soliditas Kader

KEDIRI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kediri menggelar halal bihalal Minggu (20/4/2025). ...