MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto mewajibkan setiap perusahaan di wilayah kota itu untuk mempekerjakan penyandang cacat (difabel) sebanyak 2% dari total karyawan perusahaan. Meski belum ada peraturan daerah yang mengikat, rencana itu diharapkan mampu memberikan kesempatan maupun ruang yang cukup bagi para disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.
Menurut Wali Kota Mas’ud Yunus, kewajiban untuk mempekerjakan difabel atau penyandang cacat harus dipenuhi setiap perusahaan yang berdiri dan beraktivitas di wilayah kota Mojokerto.
“Setiap perusahaan diwajibkan untuk mempekerjakan dua persen penyandang cacat. Setidaknya setiap perusahaan mampu memberikan lapangan pekerjaan bagi para disabilitas sebanyak satu persen dari total jumlah karyawan,” kata wali kota dari PDI Perjuangan tersebut, awal pekan ini.
Pemerintah kota sendiri saat ini masih membuat dan menyiapkan rancangan peraturan daerah terkait kebijakan tersebut. Sehingga nantinya peraturan daerah itu dapat dilaksanakan pada awal tahun depan.
Sebelumnya, Pemkot Mojokerto sudah meneken memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan UNESCO untuk mendukung dan berkolaborasi mewujudkan Kota Mojokerto sebagai kota yang peduli penyandang disabilitas.
UNESCO Jakarta Office yang diwakili Irakli Khodeli, Head of Social and Human Sciences mengatakan, kerjasama dengan Pemkot Mojokerto merupakan bagian dari upaya mempromosikan implementasi konvensi hak-hak penyandang disabilitas.
Mas’ud Yunus mengatakan, nota kesepahaman dengan UNESCO akan memberikan nilai positif untuk peningkatan kapasitas penyandang disabilitas agar memiliki daya saing di dunia kerja. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS