SURABAYA – Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mendatangi gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (23/3/2022).
Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM Provinsi Jawa Timur, Purnomo, mengatakan, ada dua tuntutan utama yang mereka perjuangkan, yakni di wilayah nasional dan wilayah Jawa Timur.
Di cakupan nasional, mereka meminta DPRD Jatim membuat rekomendasi pada DPR RI atau pembuat undang-undang agar menolak revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami menyimpulkan, kalau UU nomor 12 di revisi maka UU nomor 11 akan jadi sah. UU yang sudah muncul kemarin itu sangat merugikan kami. Contoh soal PKWT, pesangon kita saat pensiun sekarang tinggal 25 kali gaji, dan ini gesekannya sudah terjadi di lapangan,” ujarnya dalam audiensi bersama anggota Komisi E DPRD Jatim.
Sedangkan untuk Jawa Timur, pihaknya ingin ada penertiban terhadap aturan kabupaten/kota tentang Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang selama ini masih melenceng dari regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Kawasan Bebas Rokok.
“Anggota kami sebagian besar hampir 80 persen adalah pekerja rokok kretek. Mereka di lapangan ini resah karena 1 perusahaan dari 7000 pekerja yang dapat hanya 3000 orang yang dapat DBHCT karena lainnya tidak domisili di situ,” ucapnya.
“Nah, di kabupaten/kota itu membuat Perda hanya melihat aspek kesehatan, padahal ada advokasi Industri Hasil Tembakau (IHT) yang perlindungannya adalah pabrik rokok. Jangan sampai tutup karena tenaga cukai, kena Perda KTR sehingga rokok tidak laku dan terjadi intervensi,” tuturnya.
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi E DPRD Jatim, Hari Putri Lestari menyebut, akan menindaklanjuti keluhan serikat buruh sesuai kewenangan masing-masing. Untuk kewenangan pusat, akan disampaikan ke Ketua DPRD Jatim agar dibuatkan surat rekomendasi pengajuan tuntutannya.
Mbak Tari, sapaan akrab Politisi PDI Perjuangan itu, juga menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan para buruh. Karena dengan begitu, mereka dapat mengetahui ada yang perlu dibenahi di wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Salah satunya tentang peraturan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
“Terkait dengan kewenangan provinsi, kami berterima kasih sekali, karena mata, telinga, dan tenaga kami ini terbatas. Dengan adanya perjuangan, baik hearing maupun demo, menjadi kekuatan kami untuk terus menindaklanjuti dan memperbaiki hal yang salah,” jelasnya.
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS