SURABAYA – Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi menerima audiensi Serikat Sopir Indonesia (SSI) Jawa Timur di Kantor DPRD Jatim, Senin (7/2/2022). Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam, Kusnadi menampung berbagai keluh kesah dari 18 perwakilan sopir se-Jawa Timur.
Ketua SSI Jatim Siswoyo mengungkapkan, kehadirannya di gedung wakil rakyat itu adalah untuk menyampaikan keluh kesahnya perihal kebijakan Zero Over Dimension and Over Load (ODOL).
Di depan Ketua DPRD, pihaknya minta UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan direvisi. SSI Jatim, paparnya, juga minta segera dibuat regulasi hak dan kesejahteraan sopir.
“Terakhir, kami minta diadakan mediasi antara SSI Jatim dengan lembaga eksekutif, yakni gubernur, dan lembaga yudikatif, yaitu kepolisian,” jelas Siswoyo.
Usai menerima keluh kesah perwakilan sopir, Kusnadi menyatakan siap untuk memediasi dengan stakeholder terkait, tentang apa yang menjadi keluhan serikat sopir.
“Saya akan bantu untuk memediasi teman-teman SSI dengan stakeholder terkait. Saya akan berkoodinasi,” ujar Kusnadi.

Gaya santai pria yang juga menjabat sebagai , bagai sihir yang mampu meredam suasana tegang ruang audiensi berubah menjadi dialog santai yang interaktif.
Pada kesempatan itu, legislator yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut
menjelaskan, bahwa ihwal dari kebijakan Zero ODOL adalah untuk kebaikan bersama.
“Seperti yang kita ketahui, telah terjadi pro dan kontra di tengah masyarakat atas kebijakan itu. Namun sesungguhnya, kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik, yakni keinginan untuk menjaga keselamatam para sopir, pengguna jalan, dan masyarakat secara umum,” tuturnya.
Oleh karenanya, Kusnadi berharap agar berbagai pihak terkait mampu mengakomodir pendapat seluruh elemen masyarakat, termasuk dari kalangan sopir. Sehingga implementasi dari kebijakan Zero ODOL yang tengah menjadi perdebatan di masyarakat mampu berdampak baik.
Diketahui, kebijakan Zero Over Dimension and Over Load disingkat Zero ODOL merupakan peraturan yang diinisiasi oleh Kemenhub untuk menormalisasi kendaraan ODOL di jalan raya.
Kendaraan dengan kriteria ODOL memiliki spesifikasi dimensi yang tidak sesuai dengan standar produksi pabrik dan mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditentukan. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS