MALANG – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat bertujuan untuk menjaga harmoni dan kerukunan yang telah terjalin di tengah masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa kami tidak mengatur tentang kehidupan masyarakat. Tapi memberikan landasan legitimasi pada Pemerintah Kota Malang untuk dapat mengaplikasikan Perda tersebut, yang nantinya akan dilakukan Bakesbangpol,” tandas Harvad, di Kota Malang, Jumat (4/3/2022).
Harvad menjelaskan, Raperda Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat saat ini masih dalam tahapan penyusunan naskah akademik yang akan melibatkan para akademisi.
Selain akademisi, pihaknya juga memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin memberikan masukan terhadap Raperda ini. DPRD Kota Malang, terangnya, akan menjadikan berbagai masukan dari masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Raperda.
“Silakan ajukan audiensi dengan dewan, kami dengan sangat terbuka dan senang hati menerima semua masukan tersebut. Karena itu juga merupakan wujud cinta dan tanggung jawab warga yang ingin menjaga kota tercintanya agar hidup dengan damai, serta menjunjung tinggi nilai toleransi sesuai Pancasila,” ungkapnya.
Menurutnya, di Raperda Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat, setidaknya terdapat beberapa poin penting yang menjadi fokus penyusunan Perda. Di antaranya berkaitan dengan toleransi kehidupan antar suku, budaya termasuk pencegahan konflik secara dini.
“Gambaran umumnya adalah sosialisasi yang langsung di masyarakat. Bisa melalui PKK atau inisiasi lahirnya kampung-kampung tangguh Pancasila, yang pasti outputnya adalah pencegahan dini konflik dalam masyarakat,” sebut anggota Komisi D DPRD Kota Malang tersebut.
Melalui Raperda ini, DPRD Kota Malang ingin memberikan amanat kepada Wali Kota Malang, agar dapat melaksanakan Perda Toleransi dalam kehidupan masyarakat dengan landasan hukum yang jelas.
Termasuk juga terkait proses penganggaran dalam APBD yang dapat digunakan dalam kegiatan berkaitan dengan implementasi Perda tersebut nantinya. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS