SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Dyah Katarina mengisi hari pertama reses masa persidangan kedua tahun anggaran 2022, dengan menjelaskan secara gamblang masalah penanganan ibu hamil hingga anak stunting.
Penjelasan masalah yang juga jadi perhatian Pemkot Surabaya itu, dia sampaikan di acara Jaring Aspirasi kepada warga RT 01 RW 02 Kelurahan Jambangan, Surabaya, Senin (14/2/2022), malam.
DK, sapaan istri mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH tersebut mengatakan, stunting adalah gizi buruk pada anak. Menurutnya, pertumbuhan tubuh anak tidak sesuai dengan usianya.
“Penanganan bayi stunting harus sejak di dalam kandungan. Karena itu, diharapkan para kader kesehatan lebih cermat mengamati ibu hamil di wilayahnya,” kata Dyah, di acara yang juga dihadiri para kader kesehatan.
Dia pun mengingatkan agar berhati-hati untuk menentukan stunting atau tidaknya seorang anak, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dengan ibu-ibu kader.
Dalam kesempatan itu, DK juga membeberkan persoalan lainnya secara gamblang by data. Mulai dari penjelasan data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kondisi pagebluk Covid terkini, kader lingkungan, hingga masalah pendidikan.
”Memang penanganan Covid hari ini tidak seketat dulu. Tapi saya melihat Pemkot bekerja sangat keras melayani warga menghadapi Covid varian baru, Omicron,” ujar legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya itu.
Selain permasalahan sosial dan pendidikan, Dyah Katarina juga menjaring aspirasi terkait masalah kebutuhan sarana prasarana dan pembangunan.
Dirinya menyebut masalah itu bukan wewenangnya di dewan. Namun ia berjanji akan mencatat ke dalam pokok pikiran dewan (pokir) dan mengusulkan dalam bahasan rapat paripurna DPRD bersama Pemkot Surabaya untuk ditindaklanjuti.
”Monggo diajukan melalui proposal yang ditujukan ke walikota. Saya berjanji akan menyampaikan secara prosedural,” kata Dyah di acara yang dihadiri Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Jambangan, Muhammad Sunar.
“Karena selain menjaring aspirasi, kewajiban kami adalah memberi edukasi, mana yang bisa dan tidak bisa dilakukan seorang wakil rakyat,” tutupnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS