MALANG – DPRD Kota Malang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Reklame menjadi perda. Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menerangkan dalam perda tersebut ada usulan mengonsep reklame dengan bentuk yang estetik.
Usulan itu untuk menambah kesan seni, dengan mengedepankan kearifan lokal sehingga papan reklame atau billboard yang terpampang di sudut-sudut Kota Malang lebih indah dan nyaman saat dilihat.
“Nanti di peraturan wali kota (Perwali) juklak juknis kita tentukan. Masak dari dulu bando bentuknya kotak saja, persegi panjang. Kan lebih indah kalau misalnya ada hiasan-hiasan lampu atau gimana dan ciri khas Kota Malang,” terang I Made Riandiana Kartika, Selasa (15/2/2022).
Berkaitan dengan adanya beberapa reklame yang melanggar peraturan di Kota Malang, tambah Made, bisa segera dilakukan penertiban. Hal ini dikarenakan perda ini sudah mengadopsi undang-undang di atasnya.
“Akhirnya seluruh peraturan yang sifatnya harus pelanggaran dan ditindak. Sudah tidak ada toleransi harus segera ditindak,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang ini.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang Ahmad Wanedi mengatakan, melalui Perda ini diharapkan penataan reklame di Kota Malang dapat terintegrasi dengan baik menggunakan konsep tata ruang wilayah.
“Sehingga pemasangan segala bentuk reklame memiliki nilai manfaat bagi pengelolaan dan kelestarian lingkungan sesuai,” ujar Ketua Komisi E DPRD Kota Malang tersebut.
Ke depan, selain menambah estetika lingkungan sekitar, imbuh Wanedi, melalui Perda ini diharapkan juga mampu menambahkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dibutuhkan validitas dan obyektifasi secara berkala mengenai jumlah pemanfaatan ruang kota untuk pemasangan reklame. Supaya tidak ada kejadian “reklame nakal” yang luput dari pengenaan retribusi/pajak reklame,” kata Wanedi. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS