Minggu
11 Mei 2025 | 3 : 01

Dewan Minta Pelepasan Tanah Surat Ijo Tidak Memberatkan Warga

pdip-jatim-211221-bendera-silhuet-banteng

SURABAYA – Komisi A DPRD Surabaya minta pelepasan aset tanah “surat ijo” tidak memberatkan warga. Harapan ini disampaikan anggota Komisi A saat hearing dengan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Pemerintah Kota Surabaya, Senin (17/2/2015).

Dalam hearing itu, Kepala DPBT Maria Theresia Ekawati Rahayu menyatakan, mekanisme pelepasan aset surat ijo kepada warga harus sesuai nilai jual objek pajak (NJOP). Dalam Permendagri Nomor 17, sebutnya, penjualan aset pemerintah minimal sesuai NJOP, sehingga pelepasan di bawah NJOP melanggar aturan.

“Tidak bisa di bawah NJOP. Sampai sekarang belum ada regulasi yang memperbolehkan melepas aset tanpa mengganti 100 persen sesuai NJOP,” katanya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi A Budi Leksono mengatakan, jika pelepasan harus sesuai NJOP, maka dampaknya masyarakat akan menanyakan sejarah kepemilikan Pemkot terhadap lahan surat ijo. Apalagi jika tanah yang mereka tempati merupakan peninggalan orang tua.

“Masyarakat akan terus berjuang untuk mempertahankan tanahnya, mereka akan terus bertanya dasar kepemilikan pemkot,” kata Budi Leksono.

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, besarnya nilai pengganti pelepasan tanah aset surat ijo sebesar 100 persen juga menjadi pemicu kekhawatiran warga. Sebab, besaran nilai pengganti tanah surat ijo yang harus dibayar warga nilainya cukup besar.

Bagi warga yang tergolong mampu, kata Budi, hal itu tidak menjadi persoalan. Tapi bagi warga kurang mampu, besaran nilai pengganti tanah surat ijo sangat memberatkan. Bahkan, jika diminta untuk melakukan pembayaran nilai ganti rugi secara angsuran masih saja keberatan.

“Bila dikalkulasi secara kasar, melalui angsuran itu setiap bulan warga membayar sekitar Rp 5 juta. Nilai tersebut sangatlah besar bagi warga berpenghasilan pas-pasan,” jelas Budi.

Dia berharap Pemkot Surabaya membuat formula pembayaran yang lebih merakyat. Di mana dalam pembayaran pengganti tanah bisa diangsur hingga 10 tahun atau 15 tahun seperti formula KPR (Kredit Pemilikan Rumah) perbankan.

Sesuai data pemkot, saat ini pemegang surat ijo mencapai 46.611 orang dengan luasan tanah mencapai 8.319.081,62 meter persegi. Sebagian besar berada di Gubeng sebanyak 9.212 persil dan Wonokromo 7.073 persil. (pri)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Puan: PUIC Panggung Strategis Hidupkan Kembali Semangat Bandung

JAKARTA – DPR RI akan menjadi tuan rumah Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) atau ...
UMKM

Pentingnya Persus Koperasi Simpan Pinjam untuk Mencegah Gagal Bayar

MAGETAN – Wakil Ketua DPRD Magetan, Suyatno menghadiri sosialisasi Peraturan Khusus (Persus) yang diselenggarakan ...
SEMENTARA ITU...

Mas Dhito Lanjutkan Pembangunan Jalan Menuju Kawah Kelud Kediri

KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri tahun ini melanjutkan pekerjaan pembangunan jalan menuju kawah Gunung Kelud. ...
KRONIK

Bupati Lukman Tinjau Normalisasi Drainase di Demangan, Demi Kenyamanan Masyarakat

BANGKALAN – Untuk mengantisipasi potensi banjir saat musim hujan, Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, meninjau langsung ...
LEGISLATIF

10 dari 476 SD Negeri di Ngawi Bakal Dilebur

NGAWI – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi, Bambang Sri Saloko mendukung upaya Dinas Pendidikan dan ...
UMKM

Asa Wiraswasta Warga Sumursongo Tumbuh dapat Mesin Cetak Paving dari Rita Haryati

MAGETAN – Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Rita Haryati menghadiri acara selamatan dan tasyakuran warga Desa ...