Rabu
10 Juni 2026 | 4 : 32

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Dewan Minta Pelepasan Tanah Surat Ijo Tidak Memberatkan Warga

pdip-jatim-211221-bendera-silhuet-banteng

SURABAYA – Komisi A DPRD Surabaya minta pelepasan aset tanah “surat ijo” tidak memberatkan warga. Harapan ini disampaikan anggota Komisi A saat hearing dengan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Pemerintah Kota Surabaya, Senin (17/2/2015).

Dalam hearing itu, Kepala DPBT Maria Theresia Ekawati Rahayu menyatakan, mekanisme pelepasan aset surat ijo kepada warga harus sesuai nilai jual objek pajak (NJOP). Dalam Permendagri Nomor 17, sebutnya, penjualan aset pemerintah minimal sesuai NJOP, sehingga pelepasan di bawah NJOP melanggar aturan.

“Tidak bisa di bawah NJOP. Sampai sekarang belum ada regulasi yang memperbolehkan melepas aset tanpa mengganti 100 persen sesuai NJOP,” katanya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi A Budi Leksono mengatakan, jika pelepasan harus sesuai NJOP, maka dampaknya masyarakat akan menanyakan sejarah kepemilikan Pemkot terhadap lahan surat ijo. Apalagi jika tanah yang mereka tempati merupakan peninggalan orang tua.

“Masyarakat akan terus berjuang untuk mempertahankan tanahnya, mereka akan terus bertanya dasar kepemilikan pemkot,” kata Budi Leksono.

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, besarnya nilai pengganti pelepasan tanah aset surat ijo sebesar 100 persen juga menjadi pemicu kekhawatiran warga. Sebab, besaran nilai pengganti tanah surat ijo yang harus dibayar warga nilainya cukup besar.

Bagi warga yang tergolong mampu, kata Budi, hal itu tidak menjadi persoalan. Tapi bagi warga kurang mampu, besaran nilai pengganti tanah surat ijo sangat memberatkan. Bahkan, jika diminta untuk melakukan pembayaran nilai ganti rugi secara angsuran masih saja keberatan.

“Bila dikalkulasi secara kasar, melalui angsuran itu setiap bulan warga membayar sekitar Rp 5 juta. Nilai tersebut sangatlah besar bagi warga berpenghasilan pas-pasan,” jelas Budi.

Dia berharap Pemkot Surabaya membuat formula pembayaran yang lebih merakyat. Di mana dalam pembayaran pengganti tanah bisa diangsur hingga 10 tahun atau 15 tahun seperti formula KPR (Kredit Pemilikan Rumah) perbankan.

Sesuai data pemkot, saat ini pemegang surat ijo mencapai 46.611 orang dengan luasan tanah mencapai 8.319.081,62 meter persegi. Sebagian besar berada di Gubeng sebanyak 9.212 persil dan Wonokromo 7.073 persil. (pri)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Mas Dhito Pastikan Layanan Kesehatan Warga Banyakan Tetap Berjalan Pasca Puskesmas Tiron Terbakar

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memastikan layanan kesehatan bagi warga Kecamatan Banyakan tetap berjalan ...
KRONIK

Bupati Sumenep Tegaskan Sinergi dengan TNI AL Perkuat Kemajuan Daerah Maritim

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan TNI ...
LEGISLATIF

Candra Ary Fianto: Promosi Potensi Jember Jangan Sampai Membebani ASN

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mendukung promosi potensi daerah melalui media sosial, namun meminta ...
LEGISLATIF

Anas Karno: Rentetan Kasus Kriminal di Surabaya Harus Jadi Alarm Serius bagi Semua Pihak

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno menyoroti maraknya kasus kriminal di Kota Pahlawan. Ia meminta ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Minta TVRI Bangun Atmosfer Publik dan Maksimalkan Dampak Ekonomi Piala Dunia 2026

Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini meminta TVRI memperkuat promosi dan membangun atmosfer publik menjelang ...
LEGISLATIF

Beramai-ramai Sidak Tambang Sayutan, Pemprov Jatim Janji Penghentian Sementara

MAGETAN – Komisi D DPRD Kabupaten Magetan bersama tim gabungan Pemerintah Kabupaten Magetan dan Dinas Energi dan ...