Jumat
18 September 2026 | 6 : 06

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Perda Kearsipan di-Dok, Ferry Minta Pemkot Malang Lebih Perhatikan Keamanan Data Warga

pdip-jatim-220127-ferry-kurniawan-kota-malang

MALANG – DPRD Kota Malang mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kearsipan. Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang Ferry Kurniawan mengatakan, perda ini menjamin kemudahan akses arsip bagi masyarakat luas.

Yakni untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.

“Artinya, kebijakan penyelenggaraan kearsipan haruslah memperhatikan berbagai aspek, baik sebagai sebagai data terintegrasi yang bisa mudah diakses oleh masyarakat maupun sebagai dokumen daerah yang harus benar-benar diperhatikan keamanannya,” kata Ferry, Kamis (27/1/2022).

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dari Perda Kearsipan ini, dia memberikan beberapa saran sebagai landasan dasar pelaksanaan kebijakan sehingga lebih terarah dan terstruktur.

Seperti penerbitan peraturan wali kota (Perwali) sebagai langkah konkret implementasi Perda Kearsipan, pemfungsian kembali depo arsip, juga penetapan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah secara definitif.

“Penguatan pembinaan kearsipan antara pemerintah pusat dengan daerah harus bisa dilakukan secara profesional dan komprehenshif termasuk memperkuat rangkaian formalitas pembinaan, fasilitasi peningkatan kualitas SDM,” ujarnya.

“Arsip sebagai sumber informasi yang mampu beradaptasi dengan perubahan dan dinamika lingkungan melalui perkembangan teknologi dan globalisasi informasi, maupun arsip sebagai nilai historis yang dapat diselamatkan dari penyimpangan dan ancaman kejahatan siber,” sambung Ferry.

Disisi lain, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto menerangkan, melalui Perda Kearsipan ini diharapkan mampu menciptakan sebuah sistem kearsipan daerah yang terintegrasi dengan baik. Sehingga dapat menjamin kebijakan-kebijakan strategis kearsipan mampu dijalankan dengan optimal.

Terutama kepada OPD atau instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan daerah agar benar-benar memperhatikan perlindungan keamanan data warga negara, ditengah maraknya upaya peretasan dan serangan siber.

“Dalam proses penyelenggaraannya, seluruh aspek pengaturan maupun pelaksanaan perda ini di masa yang akan datang tidak ada hak konstitusional warga negara maupun kelompok masyarakat yang dirugikan,” kata Eko Herdiyanto. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

P-APBD 2026 Kabupaten Malang Disepakati, Sanusi Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang bersama DPRD Kabupaten Malang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ...
LEGISLATIF

95 Persen Peternak di Lamongan Tak Punya Legalitas, Terkendala Rumitnya Perizinan PBG

LAMONGAN – Berbagai aturan justeru menyulitkan peternak dalam mengakses program pemerintah hingga akses perbankan. ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Tak Ingin Bantuan Intan Berhenti di Bansos, Dorong Usaha Menjahit

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tak ingin bantuan kepada Intan, ibu yang menjadi tulang punggung keluarga ...
KRONIK

Hari Kesadaraan Nasional, Bupati Ipuk: Birokrat Harus Peka

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, memimpin upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) di ...
KRONIK

Sadarestuwati: Padi MSP 65 Bisa Jadi Salah Satu Solusi Swasembada Pangan

JOMBANG – Padi MSP 65 atau GP 65 Bogor yang dikembangkan di lahan demplot Kabupaten Jombang menunjukkan hasil di ...
HEADLINE

Padi MSP 65 Panen 10 Ton per Hektare di Jombang, Ganjar Minta Uji Coba 3-4 Kali

JOMBANG – Padi GP 65 Bogor atau MSP 65 yang diuji coba di Kabupaten Jombang mencatat hasil panen rata-rata sekitar ...