Selasa
21 Juli 2026 | 11 : 38

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Perda Kearsipan di-Dok, Ferry Minta Pemkot Malang Lebih Perhatikan Keamanan Data Warga

pdip-jatim-220127-ferry-kurniawan-kota-malang

MALANG – DPRD Kota Malang mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kearsipan. Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang Ferry Kurniawan mengatakan, perda ini menjamin kemudahan akses arsip bagi masyarakat luas.

Yakni untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.

“Artinya, kebijakan penyelenggaraan kearsipan haruslah memperhatikan berbagai aspek, baik sebagai sebagai data terintegrasi yang bisa mudah diakses oleh masyarakat maupun sebagai dokumen daerah yang harus benar-benar diperhatikan keamanannya,” kata Ferry, Kamis (27/1/2022).

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dari Perda Kearsipan ini, dia memberikan beberapa saran sebagai landasan dasar pelaksanaan kebijakan sehingga lebih terarah dan terstruktur.

Seperti penerbitan peraturan wali kota (Perwali) sebagai langkah konkret implementasi Perda Kearsipan, pemfungsian kembali depo arsip, juga penetapan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah secara definitif.

“Penguatan pembinaan kearsipan antara pemerintah pusat dengan daerah harus bisa dilakukan secara profesional dan komprehenshif termasuk memperkuat rangkaian formalitas pembinaan, fasilitasi peningkatan kualitas SDM,” ujarnya.

“Arsip sebagai sumber informasi yang mampu beradaptasi dengan perubahan dan dinamika lingkungan melalui perkembangan teknologi dan globalisasi informasi, maupun arsip sebagai nilai historis yang dapat diselamatkan dari penyimpangan dan ancaman kejahatan siber,” sambung Ferry.

Disisi lain, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto menerangkan, melalui Perda Kearsipan ini diharapkan mampu menciptakan sebuah sistem kearsipan daerah yang terintegrasi dengan baik. Sehingga dapat menjamin kebijakan-kebijakan strategis kearsipan mampu dijalankan dengan optimal.

Terutama kepada OPD atau instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan daerah agar benar-benar memperhatikan perlindungan keamanan data warga negara, ditengah maraknya upaya peretasan dan serangan siber.

“Dalam proses penyelenggaraannya, seluruh aspek pengaturan maupun pelaksanaan perda ini di masa yang akan datang tidak ada hak konstitusional warga negara maupun kelompok masyarakat yang dirugikan,” kata Eko Herdiyanto. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Gandeng Praktisi, Latih Petani Bikin Pupuk Organik Murah Meriah

BOJONEGORO – Upaya menjaga ketahanan pangan dan merespons tingginya harga pupuk kimia terus dilakukan di daerah. ...
KRONIK

Sambut Bulan Kemerdekaan, Bupati Lukman Pimpin ASN Percantik Kota Bangkalan

BANGKALAN – Menyambut Bulan Kemerdekaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menggerakkan aparatur sipil negara ...
EKSEKUTIF

Pemkab Ngawi Siapkan Regulasi Mengemudi Sepeda Motor bagi Anak Usia 17 Tahun Ke Bawah

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengaku prihatin atas meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia Dekat Bandara Dhoho

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meninjau lahan calon hotel haji pertama di Indonesia di dekat Bandara ...
LEGISLATIF

Asmadi Minta UMKM Dilibatkan dalam Revitalisasi GOR Ganesha, Pedagang Lama Harus Diprioritaskan

BATU – Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, meminta Pemerintah Kota Batu melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, ...
SEMENTARA ITU...

Ketika Pelari Kenya Terjebak di Jember, Gotong Royong Mengantarnya Pulang

JEMBER — Debu musim kemarau beterbangan di sepanjang jalan Kota Jember. Matahari siang memantulkan hawa panas dari ...