Jumat
09 Mei 2025 | 9 : 53

Bupati Karna Berikan SHAT Gratis Untuk 372 Pelaku Usaha Mikro

PDIP-Jatim-Bupati-Karna-19122021

SITUBONDO – Bupati Situbondo, Karna Suswandi, bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta BPN Kabupaten Situbondo membagikan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) secara gratis kepada 372 pelaku usaha mikro se-Kabupaten Situbondo. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Graha Amukti Praja Pendopo Kabupaten Situbondo, Sabtu (18/12/2021).

Menurut Bupati Karna, pemberian SHAT gratis kepada 372 pelaku usaha mikro di Kabupaten Situbondo itu merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha kecil, melalui penataan dan legalisasi aset sebagai modal pengembangan usaha.

“Kami ingin para pelaku usaha mikro yang ada di Kabupaten Situbondo bisa lebih sejahtera. Untuk itu kami support melalui proses SHAT ini. Harapan kami, minimal mereka telah memiliki jaminan yang legal atas aset tanah yang mereka miliki, sehingga bisa digunakan untuk modal mengembangkan usahnya,” ujar Bupati Karna.

Lebih lanjut, pria dengan sapaan Bung Karna itu mengatakan, jika saat ini para pelaku usaha mikro yang telah memiliki SHAT telah dapat membangun tempat tinggal menetap permanen, layak, dan lebih sehat tanpa takut digugat oleh pihak lain.

Langkah untuk memberikan SHAT itu juga dilakukan agar pelaku usaha mikro dapat mudah memperoleh akses modal usaha dengan memanfaatkan sertifikat atau aset sebagai agunan. Sertifikat yang diberikan juga bisa diagunkan sebagai jaminan ke perbankkan.

“Dengan adanya SHAT, tentunya ini bagi pelaku usaha mikro akan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, lalu mereka juga dapat menjadikan SHAT ini sebagai jaminan untuk akses permodalan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Kadiskop UM) Kabupaten Situbondo, Nugroho, mengatakan bahwa SHAT yang diberikan secara gratis itu telah melalui screening yang ketat. Persyaratan yang harus dipenuhi juga harus lengkap. Yakni, yang bersangkutan memiliki tanah sendiri dan bukan tanah orang. Lalu, tanahnya tidak bersengketa dan kemudian mereka harus punya usaha mikro yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa.

“Dalam menjalankan program ini, tentunya kami telah lakukan screening yang ketat, dan mewakili persyaratan yang juga lengkap, agar nantinya dalam proses penerbitan SHAT ini tidak menimbulkan masalah, dan alhamdulillah kini 372 SHAT tersebut sudah terbit dan dibagikan langsung oleh bapak bupati kepada yang bersangkutan,” paparnya. (ryo/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Wabup Lumajang Temui Atlet Kriket, Berharap Tampil Greget di Porprov

LUMAJANG – Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menunjukkan komitmen nyata dalam mendorong kemajuan olahraga ...
LEGISLATIF

Terima Senat Hun Sen di DPR, Puan Diundang Peresmian Nama Jalan Soekarno di Kamboja

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan kehormatan Ketua Senat Kerajaan Kamboja, Samdech Akka Moha ...
LEGISLATIF

Husen Temui Demo Mahasiswa Menyoal Pendidikan di Lamongan

LAMONGAN – Wakil Ketua II DPRD Lamongan, Husen, memberikan tanggapan konstruktif atas aksi unjuk rasa yang digelar ...
KRONIK

Bupati Fauzi Kukuhkan Pengurus Patot’s, Ini Peran dan Fungsinya dalam Kesenian Tradisional

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berkomitmen untuk mengembangkan dan memajukan potensi seni ...
LEGISLATIF

98 Wali Kota Kumpul di Surabaya, Eri Irawan: Momentum Strategis Memperkuat Pemenuhan Hak Warga

SURABAYA – Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) berlangsung di Kota ...
PEREMPUAN

Mbak Nia Dorong Penguatan Posyandu Lewat Kolaborasi dan Insentif Kader

SUMENEP – Ketua TP PKK Kabupaten Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, mendorong penguatan peran Posyandu melalui sinergi ...