Jumat
09 Oktober 2026 | 8 : 42

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bupati Karna Berikan SHAT Gratis Untuk 372 Pelaku Usaha Mikro

PDIP-Jatim-Bupati-Karna-19122021

SITUBONDO – Bupati Situbondo, Karna Suswandi, bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta BPN Kabupaten Situbondo membagikan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) secara gratis kepada 372 pelaku usaha mikro se-Kabupaten Situbondo. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Graha Amukti Praja Pendopo Kabupaten Situbondo, Sabtu (18/12/2021).

Menurut Bupati Karna, pemberian SHAT gratis kepada 372 pelaku usaha mikro di Kabupaten Situbondo itu merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha kecil, melalui penataan dan legalisasi aset sebagai modal pengembangan usaha.

“Kami ingin para pelaku usaha mikro yang ada di Kabupaten Situbondo bisa lebih sejahtera. Untuk itu kami support melalui proses SHAT ini. Harapan kami, minimal mereka telah memiliki jaminan yang legal atas aset tanah yang mereka miliki, sehingga bisa digunakan untuk modal mengembangkan usahnya,” ujar Bupati Karna.

Lebih lanjut, pria dengan sapaan Bung Karna itu mengatakan, jika saat ini para pelaku usaha mikro yang telah memiliki SHAT telah dapat membangun tempat tinggal menetap permanen, layak, dan lebih sehat tanpa takut digugat oleh pihak lain.

Langkah untuk memberikan SHAT itu juga dilakukan agar pelaku usaha mikro dapat mudah memperoleh akses modal usaha dengan memanfaatkan sertifikat atau aset sebagai agunan. Sertifikat yang diberikan juga bisa diagunkan sebagai jaminan ke perbankkan.

“Dengan adanya SHAT, tentunya ini bagi pelaku usaha mikro akan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, lalu mereka juga dapat menjadikan SHAT ini sebagai jaminan untuk akses permodalan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Kadiskop UM) Kabupaten Situbondo, Nugroho, mengatakan bahwa SHAT yang diberikan secara gratis itu telah melalui screening yang ketat. Persyaratan yang harus dipenuhi juga harus lengkap. Yakni, yang bersangkutan memiliki tanah sendiri dan bukan tanah orang. Lalu, tanahnya tidak bersengketa dan kemudian mereka harus punya usaha mikro yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa.

“Dalam menjalankan program ini, tentunya kami telah lakukan screening yang ketat, dan mewakili persyaratan yang juga lengkap, agar nantinya dalam proses penerbitan SHAT ini tidak menimbulkan masalah, dan alhamdulillah kini 372 SHAT tersebut sudah terbit dan dibagikan langsung oleh bapak bupati kepada yang bersangkutan,” paparnya. (ryo/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Puan Maharani: Parlemen Punya Empat Tanggung Jawab Wujudkan Pemerintahan yang Adil

TANZANIA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan parlemen memikul empat tanggung jawab utama untuk mewujudkan tata ...
LEGISLATIF

Basarah Dorong Penanganan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan dari Hulu hingga Hilir

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Basarah meminta penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan ...
KABAR CABANG

DPC Banyuwangi Tuntaskan Musran dan Musanran, 217 Ranting serta 840 Anak Ranting Terbentuk

BANYUWANGI – DPC PDI Perjuangan Banyuwangi telah menuntaskan pelaksanaan Musyawarah Ranting (Musran) dan Musyawarah ...
LEGISLATIF

Puan di Forum IPU: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Haruslah Adil

Puan Maharani menegaskan di Sidang Umum IPU ke-153 bahwa tata kelola pemerintahan yang baik haruslah adil, ...
LEGISLATIF

Desak PSU Perumahan Vaganza Segera Diserahkan ke Pemkab Malang, DPRD Siap Kawal

MALANG – Komisi III DPRD Kabupaten Malang mendesak Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Vaganza segera ...
SEMENTARA ITU...

Prof Kyungyon Moon Apresiasi Inovasi Bupati Trenggalek, Siapkan Program Pemberdayaan Pemuda

TRENGGALEK – Inovasi Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapat apresiasi dari Prof. Kyungyon Moon dari Jeonbuk ...