PONOROGO – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko didampingi Wakil Bupati Lisdyarita bersama pimpinan DPRD Ponorogo melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aset milik Pemerintah Daerah yang berada di Jalan Suromenggolo (Jalan Baru), Selasa (14/12/2021).
Bupati Sugiri mengatakan, ingin meluruskan soal aset baik tanah atau bangunan itu yang selama ini belum ada kejelasan soal sewa atau kontrak.
Beberapa aset tersebut disinyalir juga telah melanggar ketentuan salah satunya masa kontrak telah habis namun masih digunakan oleh pihak penyewa.
“Ini juga dibahas melalui pansus DPRD Ponorogo dan baru pertama kalinya. Karena aset ini milik negara yang harus dikelola dengan baik. Dalam visi misi kami, di antaranya membangkitkan aset tidur,” ujarnya.
Bupati yang akrab disapa Kang Giri itu menambahkan, nantinya aset-aset tersebut akan dipetakan mana potensi aset milik daerah yang bisa dijadikan potensi bisnis, pertanian, dan lainnya.
Sehingga nanti akan ada potenesi pendapatan asli daerah (PAD) dalam penataan aset milik Pemkab Ponorogo.
“Potensi daerah dalam pengolahan aset ini sangat penting sekali jadi harus di-mapping, nanti mana untuk bisnis dan pertanian, harus diluruskan serta hal ini sedang kita bahas bersama legislatif,” imbuh Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Ponorogo itu.
Maka dari itu, langkah apa yang akan dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan kejelasan soal aset tanah daerah masih menunggu hasil rekomendasi dari dewan melalui pansus.
“Untuk itu tindakan tegas, saya menunggu rekomendasi dari wakil rakyat. Saya sendiri mendorong agar aset ini ditertibkan, tentunya dengan mengacu pada aturan daerah yang berlaku,” pungkasnya. (jrs/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS