Jumat
24 Oktober 2025 | 6 : 45

Tulus Utomo Gelar Public Hearing 4 Raperda Inisiasi Dewan

pdip-jatim-dprd-tuban-041221-tulus-utomo-a

TUBAN – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo menggelar rapat dengar pendapat publik (RDPP, public hearing) 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) insiasi legislatif.

Empat raperda itu adalah, pertama, raperda tentang fasilitas pengembangan pesantren, kedua raperda tentang kerja sama desa. Kemudian ketiga, raperda tentang pembangunan kawasan perdesaan dan keempat, raperda tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung.

Pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tuban ini menjelaskan, dalam raperda fasilitasi pengembangan pondok pesantren ini berdasarkan sejumlah konsiderans. Yakni UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan serta Peppres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Raperda ini mempunyai tujuan sebagai wujud perhatian pemerintah Di daerah dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada pesantren agar dapat tumbuh dan berkembang.

Yaitu, Dukungan diwujudkan bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, bantuan teknologi, dan bantuan keterampilan kepada pesantren, pemberian dukungan dan fasilitasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Kemudian, raperda tentang pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Adapun tujuan raperda ini, memberikan arah agar pembangunan kawasan perdesaan mampu mewujudkan peningkatan kualitas hidup dan kehidupan serta kesejahteraan masyarakat desa.

“Guna meningkatkan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan pedesaan melalui pembangunan partisipatif,” kata Tulus pada acara tersebut, di Kecamatan Widang, Kamis (2/12/2021).  

Kemudian raperda tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kerjasama Desa Kabupaten Tuban, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Desa. Lalu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Tujuan raperda ini salah satunya adalah mengoptimalkan potensi sumber daya desa menjadi efisien, efektif dan aman. Melalui kerja sama desa juga menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya degradasi lingkungan maupun mencegah terjadinya Konflik kepentingan antar desa.

Terakhir adalah raperda retribusi persetujuan pembangunan gedung. “Raperda ini harapannya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tuban,” pungkasnya. (sut/hs)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Hari Santri Nasional, Ina Ammania Ajak Santri Melek Teknologi sebagai Sarana Berdakwah

BANYUWANGI – Momentum Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2025 merupakan momentum penting untuk menengok kembali ...
LEGISLATIF

Salah Satu Wakilnya Tersangkut Masalah Hukum, Widarto: Kinerja DPRD Jember Masih Normal

JEMBER – Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terhadap salah satu Wakil Ketua DPRD ...
LEGISLATIF

Budi Wahono Realisasikan Aspirasi Warga, Jalan Desa Bacem Kini Mulus Dihotmix

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, terus membuktikan komitmennya dalam ...
LEGISLATIF

Candra: Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi Melegakan Petani

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, kebijakan pemerintah pusat menurunkan harga pupuk ...
SEMENTARA ITU...

GOW Gelar Gebyar Wirausaha Perempuan, Eri Cahyadi Berharap UMKM Naik Kelas

SURABAYA – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Surabaya kembali menggelar Gebyar Wirausaha Perempuan 2025 yang ...
KABAR CABANG

Banteng Kota Malang Teguhkan Semangat Kebangsaan di Hari Santri Nasional 2025

MALANG – PDI Perjuangan Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan ...