MALANG – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Fathur Rohman mengapresiasi inisiatif Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2021 mengenai Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Dalam Perpres tersebut, mengatur terkait dengan dana abadi pesantren. Rohman mengatakan, dana abadi pesantren untuk membantu pesantren dalam mengembangkan pendidikan.
“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mendukung penuh lahirnya Perpres dana abadi pesantren. Sementara untuk di tingkat daerah kami juga akan mendorong untuk bisa dijadikan peraturan daerah,” kata Fathur Rohman, Kamis (16/9/2021).
Pesantren, ujar dia, merupakan lembaga pendidikan tertua yang memiliki kontribusi besar dalam dinamika perjuangan bangsa Indonesia.
Melalui pesantren, telah berhasil dicetak ribuan santri dan tokoh agama yang pengabdiannya terhadap bangsa dan negara sudah tidak bisa diragukan lagi.
“Berdirinya negara inipun, tidak bisa dilepaskan dari peran santri. Kita bisa melihat bagaimana Nahdlatul Ulama memberikan gelar kepada Bung Karno dalam masa-masa perang kemerdekaan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Nahdlatul Ulama memberikan gelar Waliyyul Amri Ad-Dharuri bi As-Syaukah kepada Bung Karno. Gelar tersebut berarti pemimpin pemerintahan di masa darurat.
“Sebagai pemimpin pemerintahan di masa darurat, yang mengikat secara sah bagi umat Islam dan bangsa Indonesia. Pemberian gelar tersebut disahkan dalam Muktamar NU tahun 1954 di Surabaya,” beber Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang tersebut.
Sejarah mencatatkan, berbagai kontribusi pesantren dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Salah satu yang paling dikenang adalah munculnya Resolusi Jihad yang kemudian berimbas kepada meletusnya pertempuran 10 November 1945.
“Terbunuhnya Jenderal Mallaby telah menggemparkan seluruh dunia. Hal itu juga mengecilkan nyali penjajah. Peristiwa ini tak bisa lepas dari peran santri yang menjadi pasukan berani mati dan ikhlas berjuang demi kemerdekaan bangsa indonesia,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, lanjut Rohman, penerbitan Perpres mengenai Dana Abadi Pesantren adalah salah satu penghargaan dan apresiasi negara terhadap peran pesantren dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Rohman juga mengatakan, Kabupaten Malang memiliki jumlah pesantren yang cukup banyak. Sehingga diperlukan perpanjangan dari Perpres tersebut dalam bentuk Perda.
“Sehingga pembinaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan pesantren di Kabupaten Malang dapat dioptimalkan lebih baik lagi kedepannya,” pungkasnya. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS