Minggu
14 Juni 2026 | 9 : 31

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Jika Tak Direvisi, UU MD3 akan Ganggu Pemerintahan Jokowi-JK

pdip jatim - hendrawan supratikno

pdip jatim - hendrawan supratiknoJAKARTA — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sama sekali tak ingin menghilangkan hak interpelasi dan angket DPR karena telah diamanatkan undang-undang. Tapi, hak DPR itu harus dikembalikan seperti aturan sebelumnya, yakni melalui sidang paripurna dan tidak dapat dilakukan oleh komisi.

“Diatur saja, tapi harus sesuai konteks dan proporsional. Kita harus bangun demokrasi yang konstruktif,” kata Hendrawan, Jumat (14/11/14).

Seperti diketahui, KIH minta ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6, 7, 8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika dilanggar.

DPR juga bisa minta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh. Sementara itu, pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi Dewan.

Menurut Hendrawan, permintaan KIH agar aturan hak interpelasi dan angket di tingkat komisi di UU MD3 dihapus, didasari pertimbangan matang. Pemerintahan Jokowi-JK, katanya, akan terganggu jika setiap komisi di DPR memiliki hak untuk mengajukan interpelasi dan angket.

“Bayangkan, akan terlalu banyak yang menggunakan hak interpelasi. Terlalu banyak pintu,” ujarnya.

Jika kedua hak itu ada di komisi-komisi di DPR, dikhawatirkan bisa membawa perubahan drastis pada sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Dossy Iskandar mengatakan, jika aturan hak interpelasi dan angket di UU MD3 tidak dihapus, bisa merontokkan kabinet pemerintahan Jokowi-JK. Dossy menyatakan kewenangan seperti itu berpotensi menimbulkan‎ kegaduhan politik.

Menurut dia, hal itu tentu ini tidak sehat bagi sistem presidensial. Oleh karena itu, UU MD3 itu harus direvisi.

“‎Itu sangat mengganggu. Ada potensi menimbulkan kegaduhan, dan itu harus diluruskan,” kata Dossy.

Menurut‎nya, tak semestinya Alat Kelengkapan Dewan selevel Komisi bisa mempunyai kewenangan memecat menteri. KIH ingin agar hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket DPR dikembalikan pada tataran paling tinggi, yakni Sidang Paripurna DPR yang notabene lebih tinggi dari rapat komisi. (pri/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Ke Blitar, Megawati Berziarah Penuh Haru Didampingi Putra, Cicit, dan Ratusan Kader PDI Perjuangan

BLITAR – Suasana khidmat menyelimuti Kompleks Makam Bung Karno, Kota Blitar, pada Minggu (14/6/2026) sore. Megawati ...
KRONIK

Kedatangan Megawati di Blitar Disambut Meriah, Warga Titip Harapan Perbaikan Ekonomi

Kedatangan Megawati Soekarnoputri di Kota Blitar disambut meriah ratusan kader dan masyarakat. PAC PDI Perjuangan ...
KABAR CABANG

Mengenang Jejak Bung Karno di Bojonegoro Tahun 1957

BOJONEGORO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro menggelar rangkaian kegiatan ...
HEADLINE

Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Said Abdullah: Bentuk Bakti Seorang Anak kepada Ayahnya

Megawati Soekarnoputri berziarah ke Makam Bung Karno di Blitar dalam rangka Bulan Bung Karno. Said Abdullah ...
LEGISLATIF

Zulham Mubarrok Minta Audit Menyeluruh atas 32 Dapur MBG di Kabupaten Malang yang Disuspend BGN

Anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok mendesak dugaan pelanggaran prosedur operasional 32 dapur MBG ...
KABAR CABANG

Ketika 1.128 Pelari Soekarno Fun Run Menulis Cerita di Aspal Jember

Soekarno Fun Run 2026 di Jember menghadirkan rekor baru, kejutan dari pelari Gen Alpha, hingga kisah keberuntungan ...