SUMENEP – Nasib gaji atau tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sumenep, yang tidak terbayar terhitung sejak bulan Juni 2021 lalu, mendapat atensi serius dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD setempat.
Hal itu karena peran serta legislatif tingkat desa tersebut dalam pembangunan Desa tidak bisa dipandang sebelah mata, sehingga hak-hak BPD harus menjadi perhatian seluruh pihak.
“Saya kaget sebenarnya, dapat info bahwa tunjangan BPD di Sumenep tidak terbayar, ada kerumitan untuk berbagi soal Siltap BPD. Kabar tersebut saya dapatkan dari Kades Tambak Agung Tengah, termasuk laporan sejumlah BPD juga,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, Senin (6/9/2021).
Mendengar keluhan tersebut, pihaknya mengaku prihatin, sehingga Fraksi PDI Perjuangan merasa punya tanggungjawab untuk membantu mencarikan solusi.
“Atas nama Fraksi PDI Perjuangan yang juga ada di Banggar, termasuk juga saya telah memerintahkan kepada para petugas partai yang duduk di komisi 1 untuk memastikan hal keuangan BPD tersedia, sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, tunjangan seluruh anggota BPD yang terhutang bukan dana sedikit hampir mencapai Rp 10 M, karena yang tidak terbayar bervariasi, ada yang hanya terbayar dari bulan Januari sampai Juni, bahkan ada pula yang hanya terbayar hingga Mei 2021.
“Jadi terhitung mulai bulan 6 atau 7 sampai bulan 12 tidak dapat bagian, ini miris. Setelah saya koordinasikan dengan Komisi 1 DPRD Sumenep, Alhamdulillah bisa dipastikan aman terbayar hingga Desember 2021 nanti,” tuturnya.
Mulai besok, lanjut Ji Sinal -sapaan akrab H. Zainal Arifin- tunjangan BPD sudah akan mulai dibahas dengan tim, baik Tim Anggaran (Timgar) maupun Badan Anggaran (Banggar).
“Kami pasti perjuangkan di pembahasan Timgar-Banggar. Kita pastikan aman tunjangan BPD hingga Desember 2021 terbayar,” ucap dia, menegaskan.
Tanpa maksud sesumbar, kata Ji Sinal, dirinya siap menanggalkan jabatan sebagai ketua fraksi jika gagal memperjuangkan hak anggota BPD.
“Jangan khawatir ya, tanpa bermaksud sesumbar, saya akan mundur dari ketua Fraksi PDI Perjuangan jika tunjangan BPD tidak aman,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli menyampaikan, perihal gaji BPD yang tidak terbayar, saat ini tengah diusulkan untuk mendapatkan tambahan anggaran.
Meski begitu, jelas Ramli, honor atau tunjangan BPD bukan menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk dianggarkan dari ADD (Alokasi Dana Desa), karena yang harus dipastikan melalui ADD adalah penghasilan tetap (Siltap) Kepala desa dan Perangkat.
“Begini, yang wajib dari ADD itu hanya siltap. Siltapnya kades dan perangkat desa, sedangkan untuk honor BPD itu dari APBDes dengan sumber lain selain DD dan ADD,” terangnya.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dipastikan memikirkan desa yang PADesnya rendah, sehingga diusulkan lewat APBD perubahan untuk dibantu dipenuhi dari APBD.
“Tunjangan BPD itu kan diambilkan dari APBDesa, ya terserah ADD boleh, tapi kita tetap dorong juga dari PADes lainnya,” katanya.
“Jelasnya begini, berdasarkan Perbup, telah diatur bahwa ADD prioritasnya untuk siltap kades dan perangkat desa, kemudian baru tunjangan BPD masuk prioritas kedua,” tambah dia. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS