MOJOKERTO– DPRD Kabupaten Mojokerto meniadakan kunjungan kerja selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Darurat berlangsung.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Setia Pudji Lestari, Sabtu (10/7/2021). Menurutnya, sejak berlakunya PPKM Darurat, seluruh agenda kunjungan kerja anggota belum bisa dilakukan.
“Sejak berlakunya PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli besok, giat Dewan untuk menyelenggarakan kunjungan kerja luar provinsi sementara belum bisa dilakukan,” ujar Pudji.
Menurut Pudji, semua elemen masyarakat, dalam hal ini pemerintah eksekutif maupun legislative, yang tidak mempunyai kepentingan untuk bisa mengikuti aturan-aturan yang ada pada PPKM Darurat kali ini.
“Monggo (mari, red) bersama-sama kita bergotong-royong mematuhi aturan yang ada di PPKM ini, mematuhi prokes untuk memutus mata rantai Covid-19. Kita harus menjadi contoh untuk masyarakat,” jelas Pudji.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan gugus tugas Covid-19 saja. Kesadaran setiap masyarakat untuk menerapkan porokes ketat itu harus ditingkatkan,” tambahnya.
Meski demikian, tambah Wakabid Komunikasi Politik ini, jika ada kegiatan yang urgen atau ada pembahasan yang harus dilakukan secara tatap muka tetap bisa dilakukan di Kantor DPRD.
“Kalau ada giat agenda yang urgen bisa kita lakukan di kantor. Kemarin contohnya, kita adakan Rapat Paripurna Pertanggung Jawaban APBD 2020 secara tatap muka dengan dihadiri 30 perwakilan fraksi dan prokes secara ketat,” terang Pudji. (arul/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS