PONOROGO – Kabupaten Ponorogo mengalami kasus lonjakan Covid-19 hingga ditetapkan kembali ke status zona merah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 713/1807/405.01.3/2021 tanggal 24 Juni 2021 tentang Perpanjangan Kesepuluh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Dalam surat edaran tersebut tertulis aturan-aturan yang membatasi kegiatan masyarakat, seperti pembatasan jumlah pengunjung di rumah makan/cafe, penerapan jam malam hingga pukul 21.00 WIB, tempat wisata ditutup, proses pembelajaran dilakukan secara daring, hingga dihentikannya hajatan (pernikahan, acara seni budaya, olahraga, rapat, dll) yang bisa mengundang banyak orang.
Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita tak henti-hentinya mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat untuk taat protokol kesehatan M5. Imbauan itu disampaikan melalui video yang disebarkan ke masyarakat. Selain itu, pemberlakukan PPKM Mikro akan berlaku hingga 5 Juli mendatang.
“Sedulur hebat, saat ini Ponorogo dalam zona merah. Untuk itu saya mohon dengan sangat partisipasi protokol kesehatan untuk menjaga dari dari covid-19 yaitu menerapkan M5. Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” kata Lisdyarita, Minggu (27/6/2021).
Dalam video yang berdurasi 4 menit 4 detik itu, Bunda Rita, sapaan akrab Lisdyarita, mengajak masyarakat untuk bergotong royong berpartisipasi untuk ikut menurunkan penyebaran Covid-19 di Ponorogo.
Ditegaskan pula, adanya Covid-19 adalah nyata. Bukan hoax. Untuk itu, pihaknya meminta agar seluruh masyarakat Ponorogo menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari paparan Covid-19 dengan menerapkan prokes secara disiplin.
“Saya mohon dengan sangat partisipasi panjenengan untuk menekan virus dengan prokes. Saya mohon dengan sangat Covid-19 di Ponorogo bisa turun. Saya menginformasikan ini bukan menakut-nakuti, tetapi untuk waspada semuanya. Agar semua waspada dan sehat semua,” tegasnya.
Sementara itu Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang saat ini masih menjalani isolasi mandiri di rumah dinas juga menngeluarkan rilis terkait perkembangan Covid-19 di Ponorogo. Dalam rilis tertulis Sabtu, (26/6/2021) Bupati Sugiri menyatakan, status Ponorogo sebagai zona merah atau resiko tinggi penularan covid-19 dijadikan cambuk agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Dulur, status Ponorogo dalam zona merah atau resiko tinggi penularan covid-19, mari kita sikapi sebagai cambuk bagi kita untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” Kang Giri, sapaan akrab Bupati Sugiri. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS