Kamis
23 Oktober 2025 | 11 : 22

Perdanya Disiapkan, 4 Dinas di Pemkot Surabaya Segera Dimerger

pdip-jatim-khusnul-sueabaya-090621

SURABAYA – Pemkot Surabaya mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Isinya, penggabungan atau merger serta pemekaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Setidaknya, ada empat OPD di lingkup yang akan dimerger. Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR), menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.

Kemudian, Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum), menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan.

Lalu, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) digabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata.

Selain digabung, ada satu badan di Pemkot Surabaya yang diusulkan bakal dipecah menjadi dua instansi. Yakni, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perangkat Daerah DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah mengatakan, telah berkoordinasi dengan dinas terkait.

“Selasa malam kita terakhir rapat dengan PU Bina Marga karena PU Bina Marga ini termasuk dinas yang nama pematusannya akan hilang diganti Sumber Daya Air. Tapi kemudian kita juga sedang minta Pemerintah Kota untuk melakukan kajian-kajian terutama yang berkaitan dengan limbah, jadi ada yang limbah akan diserahkan kepada PU Bina Marga dan LH. Saya menyampaikan kepada Pemerintah Kota dalam hal ini Ortala (Organisasi dan Tata Laksana, red) apakah dimungkinkan kalau kemudian semua limbah itu ada di LH dan mereka sudah melaporkan itu,” ujar Khusnul, Kamis (10/6/2021).

Kemudian, Penerangan Jalan Umum (PJU) yang merupakan ranah DKRTH, nantinya akan menjadi ranah Dinas Perhubungan.

“PJU nanti tidak lagi di DKRTH, tetapi akan di Dinas Perhubungan. Nah memang kalau berbicara tentang PJU itu tidak hanya PJU yang dijalan yang kemudian itu kita tahu termasuk lalin dan sebagainya, tapi ini juga berkaitan dengan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang di LPA Benowo, yang kemudian menghasilkan listrik dan dialirkan kepada semua warga. Nah itu nanti akan menjadi tanggung jawab kawan-kawan di Dinas Perhubungan,” katanya.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya ini menambahkan, berdasarkan surat keputusan DPRD Kota Surabaya, Pansus ini diberi kesempatan untuk merampungkan Raperda dalam waktu 60 hari kerja.

“Tetapi 60 hari kerja itu saya kira kalau misalnya dianggap cukup barangkali sampai dengan akhir bulan ini, kemudian kita akan lakukan fasilitasi kepada provinsi agar kemudian diberikan catatan diterima atau tidak karena provinsi ini kan kepanjangan tangan pusat ya yang kemudian setelah turun itupun membutuhkan waktu 14 hari,” ujarnya.

Legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini pun memberikan alasan mengapa pihaknya mengefisiensi dan mengefektifkan waktu yang ada, lantaran adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“RPJMD itu menganut visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, yang kemudian kita jelantrahkan dan kita sepakati bersama untuk kemudian dilanjutkan dalam satu tahun kegiatan ke depan,” terangnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Surabaya, Senin (24/5/2021) mengatakan, rencana penggabungan dan pemekaran OPD di lingkup Pemkot Surabaya yang diusulkan itu sudah sesuai dengan SIPD atau aturan dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi biar connect di atasnya, anggarannya juga bisa connect dengan di atasnya. Kita penyesuaian-penyesuaian saja dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Eri.

“Jadi kita mengikuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi seperti Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau itu digabungkan dengan Dinas Lingkungan Hidup, terkait dengan limbahnya. Itu sudah ada dalam peraturan Menteri Dalam Negeri,” imbuh kader Banteng ini. (dhani/pr)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Salah Satu Wakilnya Tersangkut Masalah Hukum, Widarto: Kinerja DPRD Jember Masih Normal

JEMBER – Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terhadap salah satu Wakil Ketua DPRD ...
LEGISLATIF

Budi Wahono Realisasikan Aspirasi Warga, Jalan Desa Bacem Kini Mulus Dihotmix

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, terus membuktikan komitmennya dalam ...
LEGISLATIF

Candra: Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi Melegakan Petani

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, kebijakan pemerintah pusat menurunkan harga pupuk ...
SEMENTARA ITU...

GOW Gelar Gebyar Wirausaha Perempuan, Eri Cahyadi Berharap UMKM Naik Kelas

SURABAYA – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Surabaya kembali menggelar Gebyar Wirausaha Perempuan 2025 yang ...
KABAR CABANG

Banteng Kota Malang Teguhkan Semangat Kebangsaan di Hari Santri Nasional 2025

MALANG – PDI Perjuangan Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan ...
KRONIK

Gemakan Yalal Wathon, PDI Perjuangan Rayakan Hari Santri dengan Paduan Suara Lintas Iman

JAKARTA – Ada yang berbeda dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025 yang digelar DPP PDI Perjuangan di Sekolah ...